PDIP: Tia Rahmania Terbukti Alihkan Suara Partai pada Pemilu 2024

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024)/Lingkar.co
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024)/Lingkar.co

Lingkar.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader karena telah dianggap mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilu 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, DPP PDIP berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme angggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar rumah tangga,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Jadi, proses saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” imbuhnya.

Ronny menegaskan, proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Ronny juga menjelaskan kronologi yang membuktikan Tia Rahmania terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara partai yang menguntungankan saudari Tia Rahmania.

Png-20230831-120408-0000

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi BAnten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) yang terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan memutuskan terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Kemudian, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan suara pribadi pada 3 September 2024 dan memutuskan pemberhentian terhadap Tia.

Dan pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

“Jadi teman-teman, rekan-rekan, dan masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berdar di luar. Bukan krena apa yang dilakukan Saudari Tia Rahmania kemarin di Lemhanas kemudia partai memecat Tia. Ini tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps