Pemdes Butuhkan Data Real Time Kependudukan

SEKSAMA: Perangkat Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus sedang melakukan inventarisir data penduduk secara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
SEKSAMA: Perangkat Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus sedang melakukan inventarisir data penduduk secara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAW ATENGAH, Lingkar.co – Semakin berkembangnya teknologi, pemerintah desa (pemdes) berharap adanya program yang bisa membantu untuk mengetahui arus perpindahan kependudukan dan penambahan jumlah kependudukan secara real time.

Staf Pelayanan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus, Ali Muarofiq mengaku kesulitan dalam melakukan infentarisir data kependudukan.

Setelah adanya peraturan bahwa tembusan berkas kependudukan tidak lagi ada kiriman dari kantor pencatatan sipil Pati. Terlebih dengan pemangkasan prosedur birokrasi dalam pengurusan perpindahan penduduk.

“Pemerintah desa saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan validasi jumlah penduduk yang sebenarnya,” ujarnya.

Sebab pihaknya menemukan adanya penduduka pindah dating yang melakukan pengurusan berkas kependudukan langsung ke kantor Disdukcapil Pati tanpa adanya pemberitahuan kepada pemdes setempat.

Baca juga:

Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

“Terkadang ada warga yang sudah pindah ke desa lain, tetapi datanya masih ada pada pemerintah Desa Tambahmulyo,” bebernya.

Sehingga pemerintah desa baru bisa melakukan validasi data kependudukan warga pindah dating tersebut ketika akan ada momen pesta demokrasi.

“Karena pada momen itulah, desa bisa meminta data penduduk yang masuk daftar pemilih tetap secara detail,” ungkapnya.

Data Kependudukan Sebagai Validasi Data dari Pemdes

Memang dulu sebelum tahun 2017, pemerintah desa bisa meminta data berkas kependudukan dengan surat pengantar dari kepala desa.

Tetapi setelah tahun 2018, pemerintah desa tidak bisa mendapatkan berkas kependudukan secara detail.

“Data kependudukan ini sangat penting bagi pemerintah desa untuk melakukan validasi data yang ada pada pemerintah desa,” jelasnya.

Baca juga:
Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Jauh dari Target

Dengan kondisi demikian, Pemerintah Desa Tambahmulyo berharap agar Disdukcapil Pati memberitahukan data perpindahan penduduk setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.

“Sebab dengan demikian, tentu pemerintah desa tahu sirkulasi perpindahan maupun penambahan penduduk setempat,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan ketika pemerintah desa ingin mendapatkan jumlah penduduk pada desa setempat bisa datang ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Meski demikian, pemanfaatan hanya sebatas hak akses sesuai elemen data kependudukan sesuai perjanjian kerjasama seperti nama, alamat, pekerjaan, ataupun jenis kelamin,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi