Pemerintah Tetapkan HET Beras dan Naikkan HPP Harga Gabah Kering, Berikut Rinciannya!

Kepala Bapanas atau NFA, Arief Prasetyo Adi, saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Humas Setkab
Kepala Bapanas atau NFA, Arief Prasetyo Adi, saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Humas Setkab

Lingkar.co – Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Pengumuman penetapan HET beras tersebut, disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/3/2023) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dia mengatakan, penetapan HET beras berbeda-beda, berdasarkan zonasi atau wilayah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Untuk zona 1, kata Arief, terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi.

Sedangkan zona II, meliputi Sumatera, NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Kalimantan.

“Zona II untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan,” usap Arief, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Png-20230831-120408-0000

Sementara, untuk zona III terdiri dari Maluku dan Papua.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

  1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
  2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
  3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
    Pemerintah, kata Arief, juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog, dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” jelasnya.

Harga Gabah Kering Naik

Selain menetapkan HET beras, pemerinah juga menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani.

HPP GKP di tingkat petani yang semula Rp4.200 per kilogram, naik menjadi Rp5.000 per kilogram.

Lalu, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

Arief mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *