Penggusuran Bantaran Rel Kalijambe-Sumberlawang, Pedagang Kios Resah

DERETAN: Pedagang terdampak Kebijakan penertiban bangunan atau penggusuran bantaran Rel-Kalijambe-Sumberlawang. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)
DERETAN: Pedagang terdampak Kebijakan penertiban bangunan atau penggusuran bantaran Rel-Kalijambe-Sumberlawang. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Kebijakan penertiban bangunan atau penggusuran bantaran rel Kalijambe-Sumberlawang membuat pedagang kios di sepanjang jalan tersebut resah.

Salah satu pedagang yakni Nur Hidayat (55) menempati lokasi di bantaran rel kereta wilayah Desa  Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang sudah menempati lokasi itu sejak 35 tahun lalu.

Nur mengaku, pihaknya kini sudah memiliki kios kelontong dan satu lagi kios mainan anak-anak yang dikelola anaknya.

”Dulu ijin PJKA, boleh bangun tapi tiap bulan harus pajak. Tidak ada perjanjian apa-apa  yang penting tiap bulan rutin pajak,” ujarnya.

Baca juga:
Tinjau Simulasi PTM, Beberapa Hal Ini Jadi Evaluasi Bupati Sragen

Penggusuran tersebut menyisakan pertanyaan, Nur dan pemilik toko yang lain merasa ada yang janggal dengan kebijakan tersebut.

Pedagang Pertanyakan Retribusi yang Telah Mereka Bayar

“Jika ternyata lokasi ini ilegal, justru yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka biarkan beroperasi bertahun-tahun. Lalu retribusi yang selama ini kami bayar disetorkan kemana,” Tanya Nur.

Ia mengaku dulu sudah ada penarikan retribusi, yang menurutnya satu bulan jumlahnya berkisar hingga Rp 200.000, namun di tahun 2016 retribsi tersebut berhenti.

Pihaknya berharap pemerintah tidak buru-buru membongkar. Apalagi dirinya belum mendapat ganti lokasi untuk berdagang.

Baca juga:
Pasca Bom Makasar, Polres Sragen Tingkatkan Keamanan Gereja dan Masjid