JAKARTA, Lingkar.co – Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh jasa penuntut umum KPK.
“Menjatuhkan pidana berupa penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar RP200 juta. Subsider kurungan pengganti selama 4 bulan” kata Jaksa KPK Zainal Abidin, Senin (6/6/2022).
Baca Juga :
KPK Amankan Uang dan Dokumen Hasil Geledah Perusahaan Bupati Langkat
Sebelumnya, Muara terbukti melakukan suap senilai RP572 juta guna mngerjakan 11 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di PUPR dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada minggu depan, Senin (13/6/2022).
Menururt tim jaksa KPK, uang suap tersebut di berikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Zainal menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari sejumlah pihak.
Mereka yaitu, Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit.
Baca Juga :
Penerimaan Sampah TPA Temurejo Meningkat, Bukti Masyarakat Blora Peduli Kebersihan
Kemudian kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar RP572 juta kepada Isfi yang di bungkus dengan plastic hitam.
Kemudian Isfi dan Shuanda menyerahkan uang tersebut kepada Marcos untuk di berikan kepada Terbit melalui Iskandar.
Penulis: Kharen Puja Risma
Editor: Muhammad Nurseha