Berita  

Penyuluh Pertanian Akan Diambil Alih Kementan Mulai 2026, Ini Penjelasan Dispertan Pati

Penyuluh Pertanina. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan resmi berada langsung di bawah kendali Kementerian Pertanian (Kementan) mulai tahun 2026. Pengalihan ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh penyuluh ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian nasional.

“Penyuluh tetap bertugas di wilayah kerja masing-masing. Namun, ke depan seluruh jabatan fungsional penyuluh akan menjadi jabatan tertutup dan hanya ada di lingkungan Kementerian Pertanian,” jelas Ratri.

Saat ini, berdasarkan data Dispertan Pati, terdapat 115 penyuluh pertanian di daerah tersebut, yang seluruhnya telah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dengan perubahan ini, pemerintah pusat berharap peran penyuluh semakin diperkuat untuk mendukung tercapainya swasembada pangan dan kedaulatan pangan nasional, sesuai visi utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ratri pun berpesan kepada para penyuluh agar tetap menjalankan tugas dengan penuh semangat dan komitmen meski pengelolaan kelembagaan berubah.

“Kami harap para penyuluh tetap berkarya dan mengabdikan diri dalam mendukung ketahanan pangan. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun pertanian di Pati yang lebih maju dan mandiri,” tandasnya. (*)