Permudah Warga, Pemdes Kebolampang Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan

ILUSTRASI : Suasana Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Lingkar.co
ILUSTRASI : Suasana Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Lingkar.co

PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebolampang, Kecamatan Winong, berkoordinasi dengan petugas pelayanan berkas kependudukan, untuk memudahkan warga saat mengurus berkas kependudukan di kantor kecamatan setempat.

Sekretaris Desa Kebolampang, Agus Murtanto, menjelaskan, pemdes setempat tidak ingin masyarakat malas untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Dia mencontohkan, ada yang minta bantuan, pemdes hanya mengarahkan masyarakat agar melakukan pengurusan sendiri.

Baca Juga:
Warga Ngurensiti Aktif Perbarui Berkas Kependudukan

“Biasanya, kami menghubungi petugas pelayanan kantor kecamatan terlebih dahulu. Agar memandu warga kami,” jelasnya kepala lingkarjateng.co.id, belum lama ini.

Misal lanjutnya, ketika ada warga yang ingin melakkukan permohonan perubahan Kartu Keluarga (KK), Pemdes Kebolampang hanya memeriksa kelengkapan berkas warga sebelum datang ke Kantor Kecamatan Winong.

“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak harus pulang untuk mengambil berkas yang kurang,” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Perangkat Desa Kebolampang, Arif Arianto, juga menyampaikan, masih ada masyarakat yang menitipkan berkas pengajuan permohonan berkas kependudukan kepada perangkat desa.

“Tetapi untuk warga yang titip permohonan pengajuan berkas kependudukan secara langsung, kebanyakan tidak ada,” ucapnya.

Ia berharap, agar ada kelonggaran ketika ada perangkat desa yang mewakili permohonan berhas kependudukan dari warga setempat. Tidak lupa, untuk meminta surat kuasa dari pemohon untuk mewakili permohonan.

Karena untuk peraturan yang terbaru, permohonan berkas kependudukan harus yang bersangkutan langsung yang mengajukan.

“Kami selalu mentaati prosedur dari Disdukcapil Pati. Kami juga tidak pernah meminta biaya, ketika masyarakat meminta tolong untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan. Ketika pengurusannya bisa kami wakili,” urainya.

SECARA MANDIRI

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, berharap agar masyarakat Kabupaten Pati mau untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Karena, kata dia, berkas kependudukan merupakan hak masing-masing individu. Sehingga, dalam penggunaannya dan permohonan ketika ada perubahan, harus yang bersangkutan yang mengurusnya.

“Regulasi permohonan berkas harus yang bersangkutan langsung yang mengurusinya. Bertujuan untuk menghilangkan calo dalam permohonan berkas kependudukan,” ucapnya.

“Permohonan secara mandiri, juga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan elemen data kependudukan sesuai amanat Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan,” pungkasnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: Nadin Himaya