JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada sejumlah kabupaten/kota tertentu selama sepekan kedepan.
Perpanjangan PPKM Level 4 dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/21), guna menekan lonjakan angka kasus aktif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Presden Jokowi mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan perkembangan beberapa indikator perkembangan penanganan Covid-19 dalam seminggu terakhir.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 pada beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Presiden Jokowi, melalui siaran Youtube Setpres, Senin (2/8/2021).
Kepala Negara juga tetap mewaspadai ancaman dari sisi ekonomi akibat perpanjangan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Melalui Video Call, Jokowi Ucapkan Selamat ke Greysia Polii/Apriyani Rahayu
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa dan hadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melanjutkan, skema ‘gas’ dan ‘rem’ harus terus di lakukan secara dinamis sesuai penyebaran kasus Covid-19.
Hal ini juga yang mendasari kebijakan perpanjangan PPKM level 4 pada beberapa wilayah.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang,” kata Presiden.
“Kita harus tentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik bagi kesehatan maupun perekonomian,” sambungnya.
Bertumpu Pada Tiga Kebijakan
Presiden menyatakan, kedisiplinan protokol kesehatan jadi kunci utama bagi terjaganya kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat saat ini.
Oleh karenanya, pemerintah akan bertumpu pada tiga kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, mempercepat program vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang jadi pusat kegiatan dan mobikitas ekonomi.
Baca juga:
Tidak Punya Alat Berat, Disperkim Sulit Gali Tanah Pemakaman Khusus Covid-19
Kedua, penerapan 3M yang masif. Dan yang ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment yang masif.
“Termasuk penambahan tempat isolasi dan jamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan,” ujarnya.
Menurut Presiden, pada PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, telah berhasil memperbaiki penanganan pandemi skala nasional, baik dalam konfirmasi kasus harian, kasus aktif, kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy rate).
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus pada beberapa kabupaten/kota tertentu.
“Dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masing-masing daerah,” pungkasnya. *
Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)