SEMARANG, Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah bidang kesejahteraan rakyat, Abdul Aziz, menanggapi adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo mengesahkan perpres ponpes tersebut pada 2 September 2021 lalu, isinya mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu, ia konfirmasi langsung pada Lingkar.co, Senin (20/9/2021). Ia mengucapkan terima kasih atas sahnya perpres tersebut.
“Soal Dana Abadi Pesantren yang sudah diatur di perpres tentu kami bersyukur dan berterima kasih kepada presiden,” paparnya.
Ia menerangkan, dengan adanya Perpres tersebut, menjadi bukti komitmen presiden terhadap kemakmuran di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga:
Perpres Dana Abadi Pesantren, Gus Yasin Siapkan Draf Perda Pesantren
“Kami juga dari komisi E sangat mendukung presiden yang telah mengeluarkan Perpres tersebut ini bukti komitmen beliau terhadap dunia pesantren,” lanjutnya.
Politikus dari PPP itu mengatakan, sebagai wujud syukur atas keluarnya perpres ponpes tersebut, pihak partai langsung mengadakan syukuran.
“Dewan Pusat Pimpinan Partai itu sehari setelah keluar Perpres itu kan langsung menggelar syukuran, untuk DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) kemungkinan besok akan menggelar syukuran,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut akan bermanfaat bagi dunia pondok pesantren, dengan begitu sektor pendidikan dan pembangunan di pondok pesantren akan terus bertambah maju.
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya