Lingkar.co – Penyidik Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka tersebut adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.
Kobaran api kemudian merembet ke rumah warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menyebabkan seekor sapi mati. Tragisnya, insiden ini merenggut nyawa empat orang.
Korban tewas yakni Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian, serta tiga warga lainnya—Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30)—yang menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan akibat luka bakar serius. Selain itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) mengalami luka bakar dan kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, serta tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta pihak terkait,” pungkas Kapolres. (*)