JAKARTA, Lingkar.co – Anggota DPR RI yang positif Covid-19 mendapat fasilitas isolasi mandiri (Isoman) di hotel mewah. Hal tersebut tertuang dalam salinan surat Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, tertanggal 26 Juli 2021.
Dalam salinan surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021, itu, tertulis Setjen DPR bekerjasama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas karantina/isoman bagi anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan.
“Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI,” demikian bunyi surat itu, dikutip Rabu (28/7/2021).
Penggunaan fasilitas hotel, cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini.
Persyaratan tersebut, disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah dicantumkan nama dan nomor kontaknya dalam surat tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya fasilitas isoman hotel tersebut.
Kedua hotel tersebut, adalah Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, Jalan Senen Raya.
“Bukan hanya untuk anggota DPR yang positif Covid-19 saja, , termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga,” kata Indra Iskandar.
Baca Juga:
Pelaku UMKM Surabaya Terpuruk di Masa PPKM
Menurutnya, fasilitas itu demi keamanan bersama dan mencegah potensi penularan Covid-19.
Apalagi, kata dia, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terpapar Covid-19.
Selain itu, Indra menyebut bahwa telah ada surat edaran dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Yang memungkinkan penggunaan anggaran untuk penyediaan tempat isoman.
“Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga. Maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana,” jelasnya.
ANGGOTA DPR BISA ISOMAN DI RUMAH
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesian Ray Rangkuti, menyarankan bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19, agar melakukan isoman di rumah saja, jangan di hotel.
“Kalau tidak betul-betul darurat bisa isoman di rumah saja,” kata Ray, Rabu (28/7/2021).
Pernyataan Ray, menanggapi kebijakan terkait penyediaan hotel bintang tiga di Jakarta sebagai tempat isoman bagi anggota DPR, staf, ASN Setjen tanpa keluarga.
Menurutnya, ada tiga alasan penyediaan fasilitas tersebut, tidak tepat.
Pertama, Ray mengatakan, bahwa secara filosofis penyediaan isolasi di hotel bagi anggota DPR kurang mencerminkan pengamalan semangat nilai-nilai Pancasila yang selama ini didengungkan, terutama konteks keadilan.
Dia menjelaskan bahwa sebagai pejabat negara dan wakil rakyat semestinya anggota DPR tidak mendapat perlakuan berbeda dengan masyarakat. Dalam situasi saat ini, terkadang masyarakat masih harus berhadapan dengan banyak kendala ketika melakukan isoman.
“Jadi kalau masyarakat umum mau isoman, dia biaya sendiri, menanggungnya sendiri, cari rumah sendiri,” ujarnya.
Penjelasan kedua, Ray menyebut kurang tepat pula jika alasan isoman di rumah dinas mengganggu atau dikhawatirkan menularkan kepada tetangga.
Hal itu menurutnya, seperti melegitimasi persekusi sebagian kalangan masyarakat terhadap pasien isoman. Kemudian, tenaga kesehatan (nakes) dari rumah mereka seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah.
Ketiga, Ray mempertanyakan alasan teknis mengenai isoman di hotel bagi anggota DPR, yakni mengenai pengalihan anggaran DPR.
Ray melihat bahwa hal yang paling penting sesungguhnya bukan menyediakan fasilitas isolasi di hotel tetapi bagaimana menjamin kebutuhan untuk menjalani isoman itu sendiri.
“Ketersediaan oksigen jika terjadi apa-apa, ada obat yang cukup. Itu yang paling penting,” katanya.
Dia juga menyarankan agar anggota DPR harus lebih memperlihatkan solidaritas kepada masyarakat di tengah situasi saat ini. Khususnya ketika berbicara mengenai pelaksanaan isoman oleh masyarakat dan kerap menemui kendala. *
Penulis : M. Rain Daling | ANTARA
Editor : M. Rain Daling