JAKARTA, Lingkar.co – Tiga tersangka dugaan pemalsuan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di ringkus aparat kepolisian.
Kasus ini bermula saat tersangka MHA yang membuat sebuah unggahan di akun Instagramnya @hanzdays. Unggahan itu mempromosikan tentang hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiganya tertangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa rugi dalam kasus ini.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. Ketiga tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
“Yang mau PCR cuma butuh KTP gausah swab beneran. 1 jam jadi, bisa di seluruh Indonesia ga cuma Bali. Dan tanggal bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni,” demikian keterangan yang di unggah oleh tersangka MHA.
Dalam unggahan itu, tersangka MHA juga turut memperlihatkan pengiriman tiga file PDF hasil pemeriksaan PCR yang seluruhnya menggunakan logo dari PT Bumame Farmasi.
Unggahan tersebut kemudian di lihat oleh Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, Tirta Mandira Hudi atau yang akrab sebagai Dokter Tirta. Dia kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.
Unggahan Dokter Tirta itu dilihat oleh PT Bumame Farmasi. Lantaran merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkannya ke kepolisian.
Tersangka MHA membuat unggahan setelah melihat konten yang dibuat tersangka EAD. MHA kemudian meminta izin kepada EAD untuk mengunggah ulang di akun Instagram miliknya.
“Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan PCR yang telah palsukan dari tersangka MAIS,” tutur Yusri.
Tersangka MAIS sendiri ketahui pernah menawarkan tersangka EAD untuk berjualan hasil tes PCR Covid-19. Sebab, tersangka MAIS ini pernah menggunakan surat hasil PCR palsu itu untuk penerbangan menuju ke Bali.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terjerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP. (ant/one/aji)