Menkominfo Larang Masyarakat Sebarkan Foto Terorisme

KUNJUNGAN: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Jhonny G. Plate kunjungi Monumen Pers Nasional di Kota Solo, Kamis (1/4). (ANTARA/LINGKAR.CO)
KUNJUNGAN: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Jhonny G. Plate kunjungi Monumen Pers Nasional di Kota Solo, Kamis (1/4). (ANTARA/LINGKAR.CO)

SOLO, Lingkar.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme.

Hal tersebut karena berpotensi memperkeruh situasi dan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital,” ujar Menkominfo.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menkominfo meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah termasuk foto-foto, gambar, dan informasi terkait terorisme.

Baca juga:
Presiden Minta Masyarakat Bersatu Lawan Terorisme

“Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Minta Masyarakat Untuk Melakukan Pencegahan dari Diri Sendiri

Terkait dengan penyebaran informasi seputar isu terorisme, ia meminta masyarakat agar mulai melakukan pencegahan dari diri masing-masing.

Png-20230831-120408-0000

“Kecerdasan, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD serta sosialisasi edukasi secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan,” tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

“Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.

Baca juga:
Kota Ruili, China Berbatasan dengan Myanmar Laporkan Lebih Banyak Covid-19

Dalam kesempatan ini Menkominfo mengajak masyarakat ntuk menggunakan ruang digital dengan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan.

“Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita,” ungkap Menkominfo.

Mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, dikatakannya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Menkopolhukam untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hokum terkait pelanggaran dalam dunia digital atau UU ITE. (ara/luh)

Baca juga:
Antisipasi Lonjakan Harga jelang Ramadan

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *