Berita  

Rencana Eksploitasi Ditolak Warga, PDAM Lapor Bupati Grobogan

Kantor Perumda Air Minum (Perumdam) Purwa Tirta Dharma Grobogan. Foto: Istimewa.
Kantor Perumda Air Minum (Perumdam) Purwa Tirta Dharma Grobogan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Perumda Air Minum (Perumdam) Purwa Tirta Dharma atau PDAM Grobogan melapor ke Bupati Grobogan Sri Sumarni, menyusul adanya penolakan dari warga terkait rencana eksploitasi mata air Ngesong di Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Direktur Perumdam Purwa Tirta Dharma Grobogan Myra Heltyani mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Grobogan terkait adanya penolakan tersebut.

“Kami ini hanya operator, (masalah ini) akan kami konsultasikan ke beliau (Bupati),” katanya, Jumat (8/3/2024).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Bupati terkait kebijakan apa yang akan diambil.

“Aturannya seperti apa, misal ’Wes dinengke wae, rasah diteruske (sudah dibiarkan saja, tidak usah diteruskan)’, ya kami berhenti. Karena kita hanya sebagai operator,” ujarnya.

Di sisi lain, katanya, PT Pungkook selaku pihak ketiga juga akan diberikan pengertian terkait masalah tersebut. Pada intinya pihaknya akan mengikuti  kebijakan yang diambil Bupati Grobogan.

Png-20230831-120408-0000

“Dari Pungkook nanti akan kami beri pengertian terkait adanya kondisi seperti ini. Walaupun mungkin sudah dengar (penolakan) pastinya. Artinya dari kami mengikuti saja,” ungkapnya.

Manager Humas Perumdam Purwa Tirta Dharma Grobogan Eko Supriyanto menambahkan, bahwa mata air Ngesong lokasinya berada di wilayah Perhutani. Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhutani terkait rencana eksploitasi.

“Mata air Ngesong sumbernya di wilayah Perhutani. Kami sudah koordinasi dengan Perhutani dan mereka antusias. Kalau dengar seperti ini (penolakan), wait and see semua. Dikaji ulang, segala macam,” paparnya.

Menurutnya, pihak desa akan sejumlah keuntungan jika rencana eksploitasi bisa diwujudkan. Selain mendapatkan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pemerintah desa juga akan diberikan bagi hasil.

“Nanti desa akan diberikan sharing fee yang bisa menambah PAD Desa. Kemudian ada CSR, dan nanti juga akan dibangun embung di sana,” jelasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps