KUDUS, Lingkar.co – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menyita sebanyak 19,7 kilogram bahan peledak jenis mercon, yang diduga akan pelaku gunakan untuk bahan membuat petasan.
Bahan unuk membuat petasan tersebut dpihaknya dapatkan dari dua orang pelaku yang telah polisi amankan di tempat terpisah.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dua orang pelaku itu berinisial MA (18) dan AW (21).
Baca juga:
KH Sya’roni Ahmadi di Mata Bupati Kudus HM Hartopo
Keduanya berhasil polisi tangkap saat akan melancarkan transaksinya untuk menjual bahan peledak jenis mercon.
“Kami mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda, mereka membawa bahan belerang, potassium sebagai bahan pembuat mercon,” katanya saat Gelar Perkara, Selasa (27/4).
Adapun lokasi penangkapan kedua pelaku yakni tersangka berinisial MA (18) berhasil polisi ringkus di Jalan Kudus-Jepara, Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Baca juga:
Adakan Rakon, Selvy Ananda Identifikasi Masalah di Masing-masing Pokja
Sementara pelaku AW (21) petugas ringkus di Depan SMP 2 Jekulo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.