Lingkar.co – Pengguna sepeda listrik makin marak di Kabupaten Pati. Bahkan, banyak di antara penggunanya merupakan anak-anak.
Wati (42), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati mengaku lebih senang menggunakan sepeda listrik karena pemakaiannya lebih mudah. Selain itu, menurutnya kendaraannya juga lebih ringan dibanding sepeda motor.
“Kalau sepeda motor kan agak berat ya, apalagi bagi saya yang badannya agak kecil. Jadi saya kalau kemana-mana sendiri ya lebih senang pakai sepeda listrik dibanding motor,” katanya, Jumat (29/3/2024).
Ia juga mengaku sempat memiliki trauma ketika menaiki sepeda motor. Saat itu, ketika ia mencoba latihan mengendarai sepeda motor, dirinya dan kendaraannya nyungsep di sawah.
“Jadi karena trauma itu juga saya lebih senang pakai sepeda listrik, itu pun hanya di dekat-dekat saja. Kalau agak jauh ya biasanya minta antar suami, anak atau saudara pakai sepeda motor,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengimbau masyarakat tak memakai sepeda listrik di jalan raya, apalagi bagi anak-anak. Karena, menurutnya bisa membahayakan penggunanya maupun orang lan.
“Jangan belikan anak sepeda listrik, karena itu sangat membahayakan dirinya maupun keselamatan orang lain,” katanya.
Ia mengungkapkan tak jarang pengguna sepeda listrik menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Hal ini lantaran mesinnya tidak terdengar suaranya.
“Bahaya sekali, selain tidak terdengar suaranya, tetapi juga jalannya sepeda listrik tidak secepat sepeda motor,” tuturnya.
“Penggunanya kebanyakan kan juga tidak memakai helm atau alat pengaman lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebenarnya tidak hanya menggunakan sepeda listrik saja yang dilarang. Menurutnya, jika penggunanya masih anak-anak, memakai sepeda motor pun juga dilarang, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 4 ayat 1 menjelaskan usia penggunaan sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. (*)
Penulis: Miftahus Salam