SIPD Belum Sempurna, Pengaturan Keuangan Daerah Pemkab Sragen Terhambat

Tangkapan layar laman web SIPD. (DOK. LINGKAR.CO)
Tangkapan layar laman web SIPD. (DOK. LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Kegiatan operasional keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah terhambat. Pasalnya, pengaturan keuangan daerah dilakukan dengan  Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sistem tersebut baru saja dijalankan tahun 2021. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No. 70 tahun 2019. Ruang lingkup SIPD meliputi tiga bidang, yakni informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto menyampaikan, SIPD masih berjalan dan Kabupaten Sragen tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, sejauh ini tidak ada kesalahan dalam sistem. Namun, harusnya implementasi di daerah direncanakan lebih matang.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

”Tapi sistem baru kadang juga ada kendala. Pendapat saya kalau sistemnya sudah clear baru di implementasikan ke semua daerah,” ujarnya.

Dia menyampaikan pada hakikatnya sistem SIPD ini sangat bagus. Karena berupaya membentuk one data Indonesia. Jadi data keuangan daerah ada semua. Sayangnya tatanan implementasi yang perlu disempurnakan.

”Kita bersurat pada pemerintah pusat untuk penyempurnaan sistem itu,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Dwiyanto menyampaikan kelebihan sistem tersebut yakni bisa memantau keuangan daerah di seluruh Indonesia. Selain itu bisa diakses dimana saja dan  pemerintah pusat lebih mudah mengendalikan.

”Sekarang aturan berubah semua, jadi mengikuti regulasi baru yang diterapkan 2021 ini,” katanya.

Ia menambahkan, konsep dari pemerintah pusat itu sudah bagus. Bahkan Kabupaten Sragen sudah tertib input data sampai penggunaan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Pihaknya menyampaikan sudah ada surat dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa jika ada daerah yang belum bisa memproses keuangan menggunakan SIPD dapat menggunakan sistem lainnya.

”Sragen mengambil opsi untuk hari ini pencairan di SKPD bisa dilaksanakan dengan sistem lain. Kita sistem manual dengan bantuan aplikasi. Tapi nanti di input di SIPD,” terangnya. (fid/dha/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *