Lingkar.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5/2026).
Pelantikan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Pengangkatan Pj Sekda tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil agar jabatan Sekda tidak dirangkap oleh Inspektur Daerah guna memperkuat pengawasan internal dan mencegah benturan kepentingan.
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra.
Penetapan Siti Subiati sebagai Pj Sekda tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Dalam keputusan tersebut disebutkan masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Siti Subiati diketahui memiliki pengalaman panjang di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Pati.
Chandra berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” katanya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (*)












