Sopir Bus Dihukum Tiga Tahun, Keluarga Korban Kecelakaan Kecewa

ILUSTRASI: Kecelakaan lalu lintas. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kecelakaan lalu lintas. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Keluarga Menyayangkan Putusan Peradilan

Joko mengaku keluarga pasrah dengan sistem peradilan yang menurutnya tidak adil. ”Kita menyayangkan dengan hukum yang ada, khususnya dengan hukum yang ada di Indonesia,” keluhnya.

Baca juga:
Di duga Pengemudi Mengantuk, Toyota Innova Terguling di Penawangan

Dia menyampaikan putusan 3 tahun itu kurang maksimal. Karena menghilangkan nyawa seseorang.

”Terlepas bilang tidak sengaja, tapi anak TK juga tahu lampu merah itu waktunya kendaraan berhenti. Keluarga Sopir baru minta maaf setelah sebulan kejadian,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan karena dari perusahaan besar seperti lepas tangan dengan kejadian sopirnya yang menabrak masyarakat.

Baca juga:
Sebuah Bus vs Truk Alami Laka di Tol Kalikangkung Semarang

Informasi yang didapat informasi sopir dipecat. Jadi seolah-olah perusahaan lepas tanggung jawab.

”Dari PO membawa santunan, tidak diperlihatkan ke kami, kami tanyakan uang 10 juta sudah pantas? Dari Pihak PO menyampaikan belum pantas, kalau memang belum pantas silahkan dipikir kembali. Setelah itu uang santunan dibawa tidak ada tindak lanjutnya. ” tuturnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, membenarkan ada sidang putusan kejadian kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko

Pihaknya menjelaskan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Tuntutan kami 4 tahun dan diputus 3 tahun. Sebenarnya maksimal bisa sampai 6 tahun,” terangnya.

Wahyu menyampaikan putusan dari sidang tersebut belum keluar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pihaknya juga belum menerima petikan putusan. (fid/luh)