Lingkar.co – Sumani, terpidana kasus pembunuhan keluarga di Rembang yang divonis hukuman mati dipindahkan ke Lapas IIA Purwokerto, Sabtu (11/1/2025). Sumani dipindahkan dari Lapas IIB Pati bersama dengan empat terpidana lainnya.
“Hari ini kita pindahkan Sumani bersama empat orang Narapidana lain di Lapas Purwokerto,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas IIB Pati Mu’alim.
Ia menjelaskan bahwa Sumani sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati. Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri karena membunuh 1 keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu
“Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan,” katanya.
Ia mengatakan Sumani bersama empat tahanan lainnya dipindah karena berdadarkan asesmen Lapas Pati dianggap tidak memenuhi kriteria dalam melakukan pembinaan.
Olehnya itu, Sumani bersama empat narapidana lain ini harus dipindahkan ke Lapas yang memiliki level maksimum security agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Berdasarkan asesmen, Lapas Pati tidak memenuhi kriteria guna pembinaan terhadap Sumani, sehingga harus dilakukan pembinaan di lapas purwokerto,”ujarnya
Lebih lanjut, Mu’alim menuturkan empat narapidana yang dipindah bersama Sumani memiliki masa tahanan 12 sampai 18 tahun.
“Kalau Sumani vonisnya hukuman mati, kalau 4 Narapidana lain, vonisnya 12 sampai 18 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps