DEMAK, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk menghadapi persoalan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer.
Menurutnya, ada dua solusi yang bisa dilakukan, yang pertama dengan memvalidasi data jumlah honorer yang ada di Kabupaten Demak.
“Kita harus tahu dulu total tenaga honorer yang ada di Kabupaten Demak, pendataan itu penting, kemudian dipilih berapa yang sudah memenuhi kualifikasi dan berapa yang belum, harus dipetakan dengan jelas,” ujarnya di acara talk show Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM pada Senin, 18 Juli 2022.
Ketua DPRD Demak Ajak Semua Pihak Kerja Sama Selesaikan Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak
Sedangkan, yang kedua melakukan afirmasi dengan meminta penundaan waktu penghapusan tenaga honorer kepada pemerintah pusat.
“Yang kedua melalui jalur afirmasi, meminta penundaan waktu kepada Pemerintah Pusat untuk mempersiapkan tenaga honorer agar sesuai kompetensi dan kualifikasi sebelum dilaksanakannya tes PPPK,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait formasi yang ada, ia mengungkapkan bukan hanya guru dan tenaga kesehatan saja yang disesuaikan melainkan tenaga lain yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga perlu dipikirkan.
Ketua DPRD Demak Sebut Kebijakan MyPertamina untuk Kepentingan Bersama
“Saya pikir asal punya alasan yang jelas pemerintah pusat tidak akan menutup mata. Yang terpenting bagaimana alasan kita diterima Pemerintah Pusat karena ini menjadi permasalahan bersama bukan hanya Demak saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dalam hal ini tentunya jajaran Pimpinan di Kabupaten Demak berada di pihak honorer dan akan mengusahakan solusi terbaik.
“Yang terpenting kita dalam satu rangkaian untuk mencari solusi yang terbaik sehingga mereka mendapatkan posisi sesuai porsinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps