Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan hadiah Ricadh Eliezer Pudihang Lumiubatau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun.
Hukum

Mahfud MD Doakan Barada E Dapat Hukuman Ringan, Warganet: Kode Keras Untuk Hakim
Mahfud MD mengunggah sebuah foto dirinya sedang menyampaikan sesuatu dengan warna hitam putih seolah mengisyaratkan tentang baik dan buruk, benar dan salah dalam kehidupan.

Kemenag Ungkap 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Simak Daftarnya!
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan lembaga pengelola zakat tidak berizin, yang sebarannya hampir seluruh wilayah Indonesia.

Tempo 1x 24 jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kamar Hotel
Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial M di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ironis, Ternyata Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Blora, Ayah Sendiri
Ironis, seorang ayah yang seharusnya melindungi anak sendiri justru menghancurkan masa depan putrinya yang menderita disabilitas.

Mendekam di Penjara 10 Bulan, Jerinx Bebas Murni Hari Ini
JAKARTA, Lingkar.co – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan Jerinx…

Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Merupakan Tindakan Pidana
JAKARTA, Lingkar.co – Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang…

Hotel Sediakan Layanan Prostitusi Digerebek Polisi, Pemkot Periksa Izin Usaha
TANGERANG, Lingkar.co – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona lantaran menyediakan layanan prostisusi Selasa (16/3)….

Judi Domino Qiu-Qiu, 9 Orang Ditangkap Polisi
KARANGANYAR, Lingkar.co – Jajaran Polres Karanganyar mengungkap kasus judi domino jenis qiu-qiu di dua lokasi…

Polresta Surakarta Amankan Empat Orang PSK dari Dua Hotel
SURAKARTA, Lingkar.co– Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan giat operasi penyakit masyarakat (pekat) di…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.