Arsip Tag: Kejari Kendal

Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (13/8/2025).

Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Permohonan penyelesaian perkara ini diajukan Kepala Kejari Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025) dan telah mendapat persetujuan. Dengan demikian, proses hukum dihentikan dan kedua tersangka tidak menjalani persidangan pidana.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution menjelaskan, setelah perkara dihentikan, Siti Kholidah dan Asep Sarifudin akan menjalani aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Antara lain, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan masyarakat,” ujar Kepala Kejari Kendal.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan baik antara pihak yang terlibat perkara.

“Kami berharap pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat. Restorative Justice adalah upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat,” tambahnya.

Keadilan restoratif sendiri menjadi salah satu terobosan hukum yang kini gencar diterapkan Kejaksaan di berbagai daerah. Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan ruang rekonsiliasi, mengurangi residivisme, serta menjaga harmoni sosial.

Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi semua pihak. ***

Penulis : Yoedhi W

Perkara Inkracht, Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakuKan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Kendal atau Inkracht (inkrah) untuk periode bulan November 2024 sampai dengan bulan Juli 2025

Pemusnahan dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Bahwa dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H., M.Hum, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Hisam Wibowo, A.Md. IP., S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, S.H., M.H., Satuan Reserse Narkoba dan Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Badan Narkotika Nasional Kendal dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal.

Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan laporan mengenai perkara dan barang yang akan dilakukan pemusnahan. Seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara yang meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian penggelapan, dll.) 39 perkara. Daftar barang yang dimusnahkan yaitu shabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 36.251,5 butir pil, tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan yang digelar pada hari ini.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

Penulis: Yoedhi W

Editor: Ahmad Rifqi

Tersangka Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal Bertambah Dua Orang

Lingkar.co – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023 bertambah dua orang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan AAS, selaku Kepala Produksi PT RJB, dan AK, selaku Direktur pihak PT swasta

Penetapan tersangka terhadap AAS dan AK merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka langsung digiring penyidik Kejari Kendal untuk dititipkan di dua lokasi berbeda, yakni di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas IIA Kendal. Penahanan berlangsung sejak Kamis, 3 Juli 2025, dan akan dilakukan hingga 22 Juli 2025 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan adanya peran aktif AAS dan AK dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta.

“Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kendal menyebutkan bahwa kerugian negara timbul dari proyek pembangunan rabat beton yang dilaksanakan di Desa Kertosari pada 1 Maret 2024,” ujar Lila, Jum’at (4/7/2025).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mencakup pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton, pengubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, hingga penggunaan material ready mix yang tidak memenuhi standar SNI, dan bertentangan dengan surat edaran Dirjen Bina Marga.

Tak hanya itu, dalam proses pembelian ready mix melalui salah satu PT swasta di Kendal, pihak swasta juga diketahui memberikan fee kepada Sekretaris Desa Kertosari, yang memperkuat indikasi adanya kolusi antara pihak desa dan pihak penyedia jasa.

Lila menambahkan, alasan penahanan adalah karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Lila Nasution. (*)

Penulis: Yoedhi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Diduga Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Kades Kertosari Kendal Ditahan Kejari

Lingkar.co – Wahyudi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kendal, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara mencapai Rp530 juta.

Wahyudi yang masih mengenakan seragam dinas lengkap digelandang petugas Kejari dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan. Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Mei hingga 14 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan 3 ahli, serta mengantongi bukti dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.

Baca juga: Gubernur Cek Banjir Rob Demak, Petugas Wadul Pompa Air Rusak

“Pertimbangan kami dalam penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara menyeluruh, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk audit keuangan proyek pembangunan rabat beton di desa tersebut,” terang Lila.

Menurut hasil audit, proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023 ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Volume dan kekuatan beton dinilai tidak memenuhi standar, yang kemudian mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta mengelola dana desa secara pribadi, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kades Kertosari tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kejari Kendal juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap peran-peran dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lila.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendal, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Iswahyudi