Arsip Tag: Pencurian

Tiga Gereja di Getasan Semarang Jadi Sasaran Pencurian

Lingkar.co – Serangkaian kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada bulan Februari dan April 2026, sedikitnya tiga gereja menjadi sasaran pencurian.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan, peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Polres Semarang.

Ratna menegaskan, peristiwa tersebut sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Getasan dan Sat Polres Semarang.

“Pencurian gereja ini menjadi konsen kami, karena sudah beberapa kali terjadi. Saat ini kami melakukan pendalaman maupun penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dari rangkaian kejadian tersebut, Ratna menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi, dengan waktu kejadian yang umumnya diketahui pada pagi hingga siang hari saat aktivitas belum berlangsung.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah TKP sehingga menjadi modal mencari titik terang pelaku dari rangkaian kejadian yang terjadi,” jelasnya.

Di lain sisi, Kapolres mengingatkan pengurus gereja untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan sejumlah antisipasi.

Bahkan, ia juga meminta Polsek Getasan untuk bersama Linmas setempat melakukan monitoring tempat ibadah di masing masing wilayah, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. (*)

13 Bilah Demung Hilang di Unnes, Alarm Keamanan dan Ancaman bagi Pembelajaran Budaya

Lingkar.co — Kehilangan 13 bilah demung di lingkungan kampus bukan sekadar kasus pencurian biasa. Di Universitas Negeri Semarang, peristiwa ini justru membuka persoalan yang lebih luas, keamanan aset budaya sekaligus keberlangsungan pembelajaran seni tradisional.

Instrumen gamelan yang hilang merupakan bagian dari perangkat praktik mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Seni. Kehilangan ini baru disadari saat aktivitas perkuliahan kembali berjalan normal.

Wakil Dekan II Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, M. Burhanuddin, menjelaskan dugaan waktu kejadian mengacu pada rekaman kamera pengawas.

Ia menyebut pelaku diduga masuk pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB dan keluar sekitar 20 menit kemudian.

“Pelaku masuk seperti mahasiswa biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ditemukan tanda pembobolan, yang mengindikasikan akses dilakukan secara wajar di tengah aktivitas kampus.

Bilah demung yang diambil merupakan bagian dari alat musik gamelan yang digunakan dalam mata kuliah karawitan Jawa. Sebanyak 13 bilah hilang dari satu set yang aktif digunakan mahasiswa dalam praktik sehari-hari.

“Yang diambil adalah bagian yang dipakai untuk kegiatan kuliah,” jelas Burhanuddin.

Ia menegaskan, dampak utama bukan pada nilai materi, tetapi pada terganggunya proses belajar mahasiswa.

Secara nominal, kerugian diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun bagi kampus, kehilangan ini berdampak langsung pada mahasiswa yang sedang mempelajari dan melestarikan budaya Jawa. Tanpa instrumen yang lengkap, proses praktik menjadi terhambat.

“Mahasiswa jadi terkendala karena alatnya tidak utuh,” katanya.

Menariknya, kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan sejumlah kehilangan gamelan di tempat lain.

Beberapa di antaranya terjadi di kelompok kesenian Ngesti Pandawa, serta kampus seni seperti ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta. Meski begitu, keterkaitan antar kejadian tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan.

Kepala Humas Unnes, Surahmat, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pihak kampus tengah mengumpulkan bukti.

“Rekaman CCTV sedang dikumpulkan untuk dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang-ruang pendidikan budaya tidak luput dari risiko keamanan.

Ketika alat musik tradisional hilang, yang terdampak bukan hanya institusi, tetapi juga proses pewarisan budaya itu sendiri. Dan jika pola ini terus berulang, persoalannya bukan lagi sekadar kehilangan, melainkan hilangnya ruang belajar bagi generasi berikutnya. ***

Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (13/8/2025).

Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Permohonan penyelesaian perkara ini diajukan Kepala Kejari Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025) dan telah mendapat persetujuan. Dengan demikian, proses hukum dihentikan dan kedua tersangka tidak menjalani persidangan pidana.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution menjelaskan, setelah perkara dihentikan, Siti Kholidah dan Asep Sarifudin akan menjalani aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Antara lain, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan masyarakat,” ujar Kepala Kejari Kendal.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan baik antara pihak yang terlibat perkara.

“Kami berharap pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat. Restorative Justice adalah upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat,” tambahnya.

Keadilan restoratif sendiri menjadi salah satu terobosan hukum yang kini gencar diterapkan Kejaksaan di berbagai daerah. Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan ruang rekonsiliasi, mengurangi residivisme, serta menjaga harmoni sosial.

Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi semua pihak. ***

Penulis : Yoedhi W

Polres Blora Bekuk Komplotan Pencuri Tiang Listrik PLN

Lingkar.co – Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri tiang listrik di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keempat pelaku tersebut berinisial H, R, M, dan S. Mereka adalah warga Pati, Kudus dan Grobogan.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan listrik di Kecamatan Japah,” ucap Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi diwakili Kasatreskrim, AKP Selamet dalam konferensi persnya di halaman Polres Blora, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan, pencurian tiang listrik tersebut berupa beton setinggi 9 meter.

Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 9 September kemudian dilaporkan pada 29 September 2023.

“Jadi, berawal vendor bagian piket merapat ke lokasi yang diduga ada gangguan. Di sana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak lima buah,” paparnya.

“Merasa curiga, akhirnya pihak vendor piket itu menghubungi PLN perwakilan Blora untuk menanyakan pengerjaan di wilayah Japah ternyata jawabannya tidak ada,” ungkapnya.

“Hingga akhirnya, yang piket tadi dikejar untuk dihentikan akan tetapi tidak berhenti. Bukannya berhenti langsung tancap gas dengan menggunakan kendaraan grandmax. Mendapati nomor Polisi, selanjutnya melakukan identifikasi dan melaporkan ke Satreskrim Polres Blora,” urainya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Selamet, Satreskrim Polres Blora langsung menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah adanya bukti terkait nomor kendaraan tersebut.

“Tim Resmob langsung merencanakan pencarian, penyelidikan dan akhirnya ditemukan di wilayah Pati. Hasilnya, ternyata di sana ditemukan barang yang diduga hasil kejahatan sejumlah 20 biji. Dan yang sudah terpasang lima buah,” terangnya.

“Empat tersangka berhasil dibekuk inisial H, R, M, S dan satu lagi masih dalam pencarian. Jadi pelaku warga Pati, Kudus dan Grobogan. Akibat dari kejadian tersebut (kerugian diperkirakan) sebesar Rp60 juta. Artinya satu batangnya dinilai Rp. 3 Juta,” terangnya kembali.

Dirinya menyebut status dari pelaku merupakan sub kontraktor dari vendor. Artinya mereka bukan karyawan yang melaksanakan kerjasama dengan PLN.

“Menurut keterangan pelaku, hasil dari kejahatan ini digunakan untuk penerangan jalan yang dilakukan dengan pihak developer perumahan,” bebernya.

“Mestinya, pihak developer perumahan melakukan komunikasi dengan pihak PLN. Mungkin pertimbangannya masalah biaya pembelian tiang. Akhirnya mereka melakukan komunikasi dengan para pelaku pencurian itu. Dan, Kini pelaku terancam hukuman lima tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Mogok Diringkus Polisi

SEMARANG, Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku bermodus berpura-pura mogok saat melakukan aksi kejahatannya.

Ipda Endro Soegijarto memimpin penggerebekan terhadap pelaku di wilayah Tembalang pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 02.00. Tepatnya di depan Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang pada sekitar pukul 17.00.

Baca Juga:
Berdalih Dendam Pribadi, Uang Hasil Rampok Dibuang ke Kali

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengatakan, kedua pelaku bernama Agung Hidayat alias Ndower,24, warga Sikluwung Asri Tandang, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang dan Markus Widodo,20, warga Delikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Arsadi menjelaskan, pencurian bermula ketika kedua pelaku hendak pergi untuk membeli masker. Kemudian pelaku bertemu korban atau dua orang santri dan berpura-pura meminta pertolongan karena motornya mogok.

“Kedua pelaku mengendarai motor Vario H-3328-RA di daerah Pedurungan Kidul. Lalu menanyakan alamat dengan berpura-pura motornya mogok,” kata Arsadi saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Tembalang Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Hilang Tiga Hari, Mbah Tonah Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

“Kemudian tersangka Agung Hidayat meminta bantuan dengan cara mendorong menggunakan kaki. Karena kedua korban tidak bisa, lalu pelaku mengambil alih motor korban dan melakukanya sendiri,”tambahnya.

Arsadi menambahkan, kemudian saat mampir di Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang, pelau meminta korban untuk membeli minum. Setelah korban masuk kemudian kedua pelaku membawa kabur motor milik korban.

“Pelaku memberi uang Rp 50ribu kepada korban. Kemudian setelah masuk Alfamart, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” tuturnya.

Baca Juga:
Pencuri Truk Bermuatan Pupuk Tertangkap

Kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Setelah membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah milik Agung.

“Saya copot plat nomornya lalu saya buang. Motor saya jual Rp. 3,5 juta ke Muji dan hasilnya dibagi dua,” kata salah satu pelaku Ndower.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ito/lut)

Pelaku Curas Dikeroyok Massa, Usai Ambil Paksa ATM Korban

KARANGANYAR, Lingkar.co  – Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada saat usai korban melakukan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (31/3).

Pelaku curas (terlapor) tersebut adalah ASB (30), yang beralamat di Dusun Kembu RT 03 RW 01 Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Korban tindakan curas terlapor adalah IS (47),  Warga Silamat RT 02 RW 08 Desa.  Jetis Kecamatan  Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:
Kecelakaan Sepeda Motor Mega Pro Vs Bus Garuda, 2 Orang Tewas

Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Jaten, Iptu Suwandi menyebutkan, tindak pidana curas terlapor di depan toko yang menjadi satu dengan tempat tinggal korban.

“Petugas memeriksa 2 saksi untuk mengetahui kronologis kejadiannya. Masing-masing Saminyun dan Sumardi, seorang perangkat desa Jetis,’’ kata Iptu Suwandi mewakili Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto.

Kronologi Kejadian Curas

Kronologi kejadiannya, saat itu pelaku berpura-pura melakukan transaksi transfer uang bersamaan dengan korban.

Saat  korban selesai melakukan transaksi, dan keluar dari bilik ATM, tiba-tiba pelaku merebut kartu ATM korban secara paksa.

“Pelaku berusaha mendorong kepala korban hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku mengambil ATM korban lalu berusaha melarikan diri,” ungkap Iptu Suwandi.

Baca juga:
2,5 Tahun, Kasir Koperasi Gelapkan Uang Rp 9,3 Miliar

Lanjut Iptu Suwandi, Pelaku sempat menabrak seseorang yang akan  foto copi ke toko milik korban dan tertangkap oleh warga.

Pada saat itulah, menurut Iptu Suwandi,  banyak warga yang berdatangan dan sempat mengeroyok pelaku.

Namun korban dengan suami korban bisa melindungi pelaku dengan cara mendekap, agar massa tidak bisa memukul pelaku.

“Selanjutnya keponakan korban yang bernama Hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten dan pelaku diamankan oleh petugas ke Polsek Jaten,’’ pungkasnya. (jok/luh)

Baca juga:
Bandara Internasional Juanda Resmi Layani GeNose C19

Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan Dibekuk Polisi

SRAGEN, Lingkar.co – Pembobol kantor notaris dan rumah makan, Esti Widodo alias Dodo, warga Dusun Telundan, RT.15, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali. Dibekuk Sat Reskrim Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan komplotan maling membobol kantor notaris/PPAT di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah .

Baca juga:
Polres Rembang Ringkus Komplotan Pencuri Traktor

“Total komplotan ini beraksi di tiga lokasi, yakni kantor notaris, rumah makan dan balai desa. Dua TKP dilakukan dalam semalam, sementara TKP balai Desa Kacangan merupakan hasil pengembangan penyelidikan,” ujar Yuswanto Ardi.

Sementara, Komplotan pembobol kantor notaris dan rumah makan, Esti Widodo yang juga dalam melancarkan aksi bernama Adang (26) saat ini berhasil di tangkap oleh Polres Boyolali dengan kasus sama yakni pencurian.

Tersangka Pencurian Ternyata Satu Komplotan

“Ini pengungkapan dari Polsek Sumberlawang, tersangka satu komplotan yang terdiri dari dua orang.  Yang satu berhasil kita tangkap, satu tersangka lagi yang juga temannya berhas ditahan di Polres Boyolali,” terangnya.

Dalam jumpa pers yang di gelar di halaman Mapolres Sragen, Kapolres menyampaikan, tersangka saat melancarkan aksi di salah satu rumah makan tangka berhasil menggasak dua unit laptop, TV, mesin kasir, ponsel dan uang tunai Rp 4 juta.

Baca juga:
Tega, Wiwin Tewas Ditangan Mantan Suaminya Sendiri

Setelah berhasil menggasak barang – barang berharga, tersangka kemudian melancarkan aksi di balai Desa Kacangan, Sumberlawang.

Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa satu unit komputer desktop all in one dan laptop.

“Di kantor notaris, kedua tersangka berhasil menggasak laptop, hardisk CCTV, flashdisk dan satu tas berisi dokumen-dokumen penting,” terangnya.

Polres Rembang Ringkus Komplotan Pencuri Traktor

REMBANG, Lingkar.co – Tiga pelaku pencuri spesialis Mesin Diesel traktor antar Kabupaten berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan penadah hasil curian komplotan itu juga, yang sekarang mendekam di Polres Rembang.

Identitas pelaku terungkap bernama Wawan Heriyanto 27 tahun asal Desa Pomahan Kecamatan Sulang, Jaenal Abidin alias Ebiet 35 tahun asal Desa Ngulaan Kecamatan Bulu.

Baca juga:
Tiga Masjid Besar di Semarang Gelar Salat Tarawih

Satu pelaku lagi bernama Mustono alias Mbutul 36 tahun dari Desa Pasedan Kecamatan Bulu. Dan seorang penadah Kaswi 52 tahun asal Desa Bumirejo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyampaikan, komplotan pencuri itu telah melakukan aksi pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah 9 TKP berada di Kabupaten Rembang, 2 TKP ada di Kabupaten Pekalongan, 2 TKP lainnya ada di Kabupaten Kendal, dan 1 TKP di Kabupaten Batang.

Baca juga: Ajak Warga di Surabaya Jadi Orang Tua Asuh Satwa

Maling Nekat Gasak Emas di Rumah Warga saat Siang Bolong

KARANGANYAR, Lingkar.co –  Nasib pencurian nahas menimpa Totok Mardianto (41) di RT 05/RW IV Dukuh Kebak Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar Rabu (17/3/2021). Karena, maling mencuri sejumlah barang berharga milik Totok, antara lain emas dan handphone.

“Pencuri menggasak gelang seberat 22 gram, kalung 10 gram serta cincin seberat 3 gram. Modus yang pelaku lakukan adalah Pelaku masuk melalui pintu depan ketika rumah sepi,” ujar Kasubbag Humas Polres Karamganyar, Iptu Agung Purwoko.

Mengenai kronologis kejadian pencurian di Karanganyar tersebut, Iptu Agung Purwoko menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengambil dompet dari dalam tas hitam miliknya. Tas tersebut juga menjadi tempat penyimpanan perhiasan milik istrinya.

“Korban lalu meletakkan tas itu di atas kasur yang berada di kamar tidur. Kemudian korban rebahan di depan TV di ruang keluarga. Sedangkan korban meletakkan HP miliknya di samping kiri korban,” ungkapnya.

Korban akhirnya tertidur. Saat korban bangun tidur sekitar jam 11.30 WIB, mendapati HP miliknya sudah tidak ada. Kemudian korban mencoba menghubungi, namun tidak aktif. Korban sempat bertanya kepada dua anak kecil yang sedang bermain di depan rumahnya.

“Dua saksi itu mengira orang tidak dikenal yang masuk rumah tersebut adalah tamu atau teman korban,” kata Iptu Agung.

Mengetahui hal tersebut, korban masuk ke dalam rumah lagi untuk memeriksa kamar. Tas hitam milik korban masih ada, namun dalam kondisi terbuka.

Setelah ia mengecek perhiasan milik istrinya berupa kalung, gelang dan cincin sudah hilang. Dalam peristiwa ini, petugas membawa barang bukti berupa tas srempang warna hitam serta box Handphone merk VIVO Y91. “Kerugian diperkirakan senilai Rp. 11.700.000,00,” ujar Iptu Agung Purwoko.(jok/lut)