Arsip Tag: Kejati Jateng

Resmi, Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan Masuk ke Kejati Jateng

Lingkar.co – Laporan Pengaduan terkait dugaan penyimpangan dana desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penyerahan berkas tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan langsung oleh PTSP Kejati Jateng di Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang.

Tokoh masyarakat setempat, Ali Rosidin membeberkan laporan yang memuat rincian dugaan penyimpangan dana desa pada periode 2021–2025 menjadi sorotan karena disertai dugaan temuan lapangan tentang infrastruktur. .

Ia menyebut terdapat indikasi ketidakwajaran pada sejumlah program desa, terutama yang terkait ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes diduga belum berbadan hukum.

Ali Rosidin menjelaskan bahwa salah satu dugaan temuan paling mencolok adalah terkait program ketahanan pangan melalui pengelolaan ternak kambing oleh BUMDes.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dia lakukan, program tersebut tercatat dalam pengelolaan ternak kambing pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Namun, saat dilakukan pengecekan, Ali menyebut tak satu pun kambing tersisa.

“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” kata Ali dalam keterangan persnya, Rabu (10/12/2025).

Dugaan temuan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu poin utama dalam laporan dugaan mal-administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang dimasukkan ke Kejati Jateng.

Selain persoalan kambing, Ali Rosidin juga menyoroti keberadaan bangunan lumbung desa yang dibangun sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas penyimpanan kebutuhan pangan masyarakat desa itu kini diduga mangkrak dan tidak difungsikan sesuai rencana.

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” tukas Ali.

Ali berpendapat, mangkraknya lumbung desa menjadi indikasi adanya ketidaktertiban dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan internal desa.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan dugaan temuan lain yang juga dimasukkan dalam laporan adalah dugaan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut ada kegiatan tahun anggaran 2022-2025

“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023-2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek quality,” tegasnya.

Jika benar demikian, ujarnya, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan tertib administrasi keuangan negara sesuai aturan pengelolaan keuangan desa.

Dasar Hukum

Laporan yang disampaikan Ali Rosidin turut menyebut dasar hukum pengajuan, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108
PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ali menegaskan bahwa langkah tersebut ia lakukan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa, ” tegasnya.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan tokoh masyarakat tersebut. Namun, penerbitan tanda terima menjadi bukti bahwa laporan telah diterima dan akan masuk dalam proses telaah awal. (*)

Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (13/8/2025).

Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Permohonan penyelesaian perkara ini diajukan Kepala Kejari Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025) dan telah mendapat persetujuan. Dengan demikian, proses hukum dihentikan dan kedua tersangka tidak menjalani persidangan pidana.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution menjelaskan, setelah perkara dihentikan, Siti Kholidah dan Asep Sarifudin akan menjalani aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Antara lain, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan masyarakat,” ujar Kepala Kejari Kendal.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan baik antara pihak yang terlibat perkara.

“Kami berharap pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat. Restorative Justice adalah upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat,” tambahnya.

Keadilan restoratif sendiri menjadi salah satu terobosan hukum yang kini gencar diterapkan Kejaksaan di berbagai daerah. Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan ruang rekonsiliasi, mengurangi residivisme, serta menjaga harmoni sosial.

Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi semua pihak. ***

Penulis : Yoedhi W

Memalukan, 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Terlibat Judi Online

Lingkar.co – Sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah diduga terlibat praktik perjudian berbasis daring atau judi online. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pun tengah mengusut kasus tersebut.

“Terindikasi ada pegawai melakukan judi online sebanyak tujuh orang,” jelas Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di kantornya, Senin (22/7/2024).

Ponco menegaskan, penanganan kasus judi online tidak pandang bulu. Namun, untuk dugaan pegawainya yang terlibat ini masih dalam proses pendalaman, sehingga ia belum bisa menyampaikan secara rinci.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo menambahkan, dirinya belum bisa menyebutkan apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.

“Pegawai kejaksaan di wilayah Jateng yang terindikasi melalukan judi online yaitu sebanyak tujuh orang, tapi ini baru terindikasi, kita akan dalami dulu,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ada pegawai yang terbukti terlibat judi online maka akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakan, Kajati Jateng akan tegas memberantas judi online termasuk di wilayah kerjanya. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.

Selain penanganan di internal, Kejati Jateng juga menangani 11 perkara judi online lainnya yang merupakan limpahan dari aparat penegak hukum di luar kejaksaan. Dari 11 perkara itu, ada yang merupakan pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri. (*)

Penulis: Dimas Bay
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Kejati Jateng Berhasil Tangkap 3 DPO Dalam Seminggu

SEMARANG, Lingkar.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dalam Tim Tangkap Buron (Tabur) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dari Kejaksaan Agung dalam seminggu berhasil mengamankan tiga pelaku yang sebelumnya Buron.


Kepala Kejati Jateng, Priyanto, mengatakan, Tim Tabur KejariPati berhasil menangkap eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45). Hendro yang merupakan terpidana korupsi itu buron selama sekitar 15 tahun.


Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) tersebut berdasarkan putusan MA No.159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan PT No.132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati No:129/Pid.B/2004/PN.Pt.

Baca juga:
Lantik Hartopo, Ganjar Pranowo : Fokus dalam perbaikan reformasi birokrasi


“Perkara korupsi, sebenarnya sudah lama sejak 2006, kita eksekusi kemarin dalam penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ucap Priyanto.

Lakukan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi


Kemudian, lanjut Priyanto, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purbalingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap tindak terpidana perlindungan anak bernama Alfian Sutadi Aji alias Aji (30 tahun) yang masuk dalam DPO selama 5 tahun.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4) pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca juga:
Polisi Bubarkan Balap Liar, Amankan 9 Sepeda motor


Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA No. 2419 K/Pid Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 60juta.


Selanjutnya, masih Priyanto, Tim Tabur Kejari Kebumen bekerja sama dengan Kejari Jateng dan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tindak pidana perlindungan anak bernama Muhammad Amar Maaruf yang masuk dalam DPO selama 3 tahun.


Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/4) pukul 18.30 di RM Minang Family, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga:
Program OPOP Perkuat Ekonomi Pesantren


“Sebenarnya masih ada beberapa DPO lagi, saya katakan tidak akan ada rasa aman bagi DPO ini. Saya himbau untuk segera menyerahkan diri dan mohon bantuanya dari informasi masyarakat bisa berkomunikasi pasti nanti akan saya kejar,” imbuhnya. (ito/luh)