Arsip Tag: Komisi III DPR

Komisi III DPR Dituding Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Akademisi Sebut Bagian dari Penegakan Hukum

Lingkar.co – Polemik dugaan intervensi oleh Komisi III DPR RI dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu menuai perhatian publik. Namun, pandangan berbeda disampaikan kalangan akademisi yang menilai keterlibatan legislatif justru bagian dari upaya penegakan hukum.

Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Ady Setyawan, menilai langkah Komisi III tidak bisa dilihat secara sempit sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.

“Hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Ady, konsep pentahelix dalam hukum modern melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga legislatif. Dalam konteks ini, DPR memiliki peran sebagai pengawas sekaligus penyalur aspirasi publik.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil,” jelasnya.

Ady juga menepis anggapan bahwa DPR telah mencampuri kewenangan yudikatif. Ia menyebut, konsep pembagian kekuasaan saat ini tidak lagi kaku seperti teori klasik trias politika.

“Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif. Mereka hanya melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara DPR berperan sebagai pengawas agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Menanggapi sorotan publik terhadap respons cepat Komisi III dalam kasus yang viral, Ady justru melihat hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat.

“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya. ***

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Lingkar.co – Komisi III DPR RI menilai aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan HAM. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesimpulan dari rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia. Perlindungan tersebut berlaku baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan seluruh biaya pengobatan serta proses pemulihan kesehatan Andrie Yunus dapat ditanggung secara maksimal.

Sebagai mitra kerja, Komisi III turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera berkoordinasi guna memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, termasuk kepada keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencegah potensi kekerasan lanjutan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme serta uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta, ketika penyerangan itu terjadi.

Penulis: Putri Septina