Arsip Tag: DPR RI

Singgih Januratmoko: Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Yogyakarta Lebih Efisien, Layak Jadi Percontohan Nasional

Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai keberangkatan kloter perdana jemaah haji dari Embarkasi Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai tonggak penting dalam transformasi pelayanan haji di Indonesia.

Menurutnya, konsep embarkasi berbasis hotel yang diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan inovasi strategis yang patut dijadikan model nasional.

“Pendekatan ini jauh lebih efisien dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah. Tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/04/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan hotel sebagai pusat layanan embarkasi menjadi solusi cerdas dibandingkan pembangunan asrama haji baru yang membutuhkan anggaran besar.

Dengan skema ini, kata dia, pemerintah dapat menghemat biaya sekaligus mengalokasikan anggaran ke sektor prioritas lain seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga melihat dampak ekonomi yang signifikan dari kebijakan ini, khususnya bagi masyarakat di sekitar Kulon Progo. Aktivitas jemaah haji yang terpusat di hotel dinilai mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM lokal.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi melepas kloter perdana jemaah haji melalui embarkasi YIA. Sebanyak ratusan jemaah diberangkatkan menuju Tanah Suci, menandai dimulainya operasional embarkasi haji berbasis hotel di wilayah tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa konsep ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, modern, dan manusiawi bagi jemaah.

Dengan dukungan berbagai pihak, embarkasi YIA diharapkan dapat menjadi percontohan nasional dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.

Keberangkatan kloter perdana ini sekaligus menjadi catatan sejarah baru bagi DIY dalam penyelenggaraan haji, dengan menghadirkan sistem layanan yang inovatif, terintegrasi, dan berdampak luas bagi masyarakat. (*).

Ketua Komisi V DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, Dinilai Tambah Beban Masyarakat

Lingkar.co – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan tambahan seperti ini akan semakin menekan masyarakat, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang belum stabil.

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol memang tengah menjadi pembahasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum diberlakukan saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penerapan PPN pada jasa jalan tol. Artinya, belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang dirasakan masyarakat.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Adapun wacana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge menjelaskan, langkah ini mencerminkan arah penguatan kebijakan fiskal ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Ia menegaskan bahwa jika diterapkan, kebijakan tersebut akan melalui proses kajian yang matang.

“Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujarnya.

Ia juga memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi jika kebijakan tersebut telah ditetapkan.

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuhnya.

Penulis: Putri Septina

Refleksi Hari Kartini, Puan Dorong Perempuan Aktif Tentukan Masa Depan Indonesia

Lingkar.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya peran perempuan dalam menentukan arah perjalanan bangsa pada peringatan Hari Kartini 2026. Menurutnya, kontribusi perempuan saat ini tidak lagi perlu diragukan.

“Perempuan Indonesia sudah tidak perlu membuktikan bahwa mereka mampu. Pertanyaan hari ini bukan lagi ‘apakah’, melainkan ‘seberapa jauh’ dan ‘dengan sistem seperti apa’. Di sinilah momentum Hari Kartini menjadi relevan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam momentum peringatan setiap 21 April tersebut, Puan mengajak masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan tokoh-tokoh perempuan bangsa yang telah berkontribusi sejak masa lalu.

“Dengan perayaan Hari Kartini, kita mengenang perjuangan para perempuan-perempuan hebat dalam sejarah bangsa Indonesia, yang sejak dulu mereka sudah yakin bahwa perempuan adalah bagian tidak terpisahkan dalam usaha untuk memajukan bangsa,” tuturnya.

“Di Hari Kartini, kita menegaskan kembali bahwa perempuan bukanlah objek, tapi subjek aktif yang ikut menentukan cerita perjalanan Republik Indonesia,” imbuh Puan.

Mantan Menteri Koordinator PMK itu juga mengajak seluruh pihak untuk kembali menegaskan peran perempuan dalam pembangunan nasional. Ia menilai keterlibatan perempuan bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat manusia sekaligus penguatan bagi bangsa.

“Menyertakan perempuan merupakan kesadaran atas penghargaan harkat dan martabat manusia dan pilihan yang benar untuk menguatkan daya dari bangsa Indonesia itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan menyoroti bahwa perempuan memiliki pengalaman hidup yang berbeda dari laki-laki, yang kerap diasosiasikan dengan peran merawat kehidupan. Namun, ia mengingatkan agar makna tersebut tidak disempitkan hanya pada ranah domestik.

“Pengalaman hidup unik dari perempuan telah menempatkan kita seperti sinonim dengan istilah ‘Merawat Kehidupan’. Namun kita jangan sampai me-reduksi makna dari kata ‘merawat’ menjadi persoalan domestik semata yang seperti tidak memiliki hubungan dengan kemajuan bangsa,” papar Puan.

Menurutnya, kontribusi dan kepemimpinan perempuan di berbagai bidang telah terbukti nyata. Oleh karena itu, perspektif perempuan harus terus dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan strategis.

“Apa yang kita perlu lakukan sekarang adalah kita harus bersama-sama memastikan bahwa keunikan pengalaman hidup perempuan akan terus dihadirkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan yang akan menentukan perubahan-perubahan positif dalam perjalanan kemajuan bangsa ini,” terangnya.

Puan juga menekankan bahwa perempuan tidak hanya perlu hadir dalam ruang pengambilan keputusan, tetapi juga turut merancangnya.

“Perempuan harus ikut merancang ruangan-ruangan pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa di dalam pembangunan Indonesia, perspektif perempuan yang jumlahnya sekitar setengah dari jumlah penduduk Indonesia harus dipertimbangkan,” jelas Puan.

Ia kemudian menyinggung perjuangan Raden Ajeng Kartini yang dinilai telah membuka jalan bagi perempuan masa kini.

“Kartini tidak menunggu sistemnya sempurna untuk mulai menulis. Ia menulis, dan sistemnya berubah. Perempuan-perempuan Indonesia hari ini tidak sedang menunggu. Mereka sudah memimpin, sudah merawat, sudah mengubah,” ungkapnya.

Puan menegaskan pentingnya kebersamaan dalam pembangunan agar tidak ada pihak yang tertinggal.

“Bahwa ketika kita maju maka kita maju bersama-sama. Bahwa ketika kita terbang maka kita terbang bersama-sama,” sebut Puan.

Ia menambahkan, bangsa yang ingin melesat tinggi membutuhkan peran perempuan dan laki-laki secara seimbang.

“Karena bangsa yang ingin terbang tinggi membutuhkan kedua sayapnya yaitu perempuan dan laki-laki untuk dapat bekerja penuh,” lanjut cucu Bung Karno itu.

Menurutnya, selama salah satu “sayap” belum diberi ruang untuk berkembang sepenuhnya, potensi bangsa tidak akan maksimal.

“Ketika perempuan memimpin dengan penuh ilmu dan kepekaan, maka perubahan menjadi tidak ter-elakkan dan Indonesia akan terbang setinggi-tingginya,” ujar Puan.

Menutup pernyataannya, Puan menyampaikan ucapan peringatan Hari Kartini kepada seluruh perempuan Indonesia.

“Selamat memperingati Hari Kartini tahun 2026 untuk seluruh perempuan hebat Indonesia. Mari terbang tinggi untuk membawa Indonesia semakin lebih maju,” tutupnya.

Penulis: Putri Septina

DPR Ngaku Tak Tahu Kasus Hery Susanto saat Uji Kelayakan

Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat Hery Susanto saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan.

Zulfikar menjelaskan, pada tahap tersebut Komisi II DPR RI sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya telah melakukan penjaringan dan penilaian terhadap para kandidat.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menuturkan bahwa tim seleksi telah menjalankan tugasnya secara optimal, terbuka, dan objektif hingga menghasilkan 18 nama calon komisioner yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan.

“Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik,” katanya.

Dari 18 kandidat tersebut, Komisi II DPR RI selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga menetapkan sembilan nama yang lolos sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang terpilih sebagai ketua.

Meski demikian, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf sekaligus keprihatinannya setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery Susanto sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterima saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penulis: Putri Septina

Ketua Ombudsman Baru Menjabat Jadi Tersangka, DPR Mengaku Syok

Lingkar.co – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut atas penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” kata Rifqinizamy, Kamis (16/4/2026).

Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI mengaku telah melakukan diskusi informal sebelumnya dan tidak menduga adanya penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Rifqinizamy juga meminta delapan anggota Ombudsman lainnya untuk segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini dinilai penting agar seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Apalagi, para anggota Ombudsman tersebut baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan sekitar enam hari sebelum kasus ini mencuat.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya bagi lembaga Ombudsman RI, agar ke depan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih baik.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” ujarnya.

Penulis: Putri Septina

Soroti Ketimpangan Perguruan Tinggi Negeri dengan Swasta, Muhammadiyah Minta Regulasi Jangan ‘Bunuh’ PTS

Lingkar.co – Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti ketimpangan yang terjadi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oleh karena itu, Muhammadiyah meminta jangan sampai regulasi yang tidak berkeadilan membunuh PTS di Indonesia.

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTS, Rabu (15/4/2026).

Bambang menyebut terdapat kenaikan mahasiswa di Indonesia. Akan tetapi kenaikan jumlah mahasiswa itu hanya dirasakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara PTS semakin turun.

“Seharusnya ke arah sana (naik) semua, namun agak landai. Tapi ini secara absolut menurun, ini memang ada masalah. Maka kalau tidak segera kita pecahkan akan terus jadi masalah,” ungkap Bambang di hadapan Komisi X DPR RI.

Ia mengakui jumlah mahasiswa aktif secara nasional dari 2020 hingga 2025 mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun jumlah mahasiswa PTN mengalami kenaikan signifikan pada 2025 menjadi 4,5 juta, padahal pada 2022 hanya berjumlah 2,9 juta.

Berbanding terbalik, PTS yang seharusnya jumlah mahasiswanya ikut naik pada tahun-tahun yang sama justru mengalami penurunan. Misalnya dari 4,8 juta pada 2023, menjadi 4,3 juta pada 2025.

“Kemudian yang saya tangkap adanya nuansa atau keinginan untuk membunuh atau mematikan PTS kecil. Industri kita ini 90 persen lebih itu UMKM, itu yang bisa melayani itu PTS kecil,” katanya.

Ia menegaskan, PTS juga berkontribusi dalam melahirkan sumber daya untuk pembangunan ekonomi Indonesia berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk UMKM yang berada di kawasan PTS juga perlu perhatian.

Bambang menjelaskan maksud dari nuansa ingin ‘membunuh’ PTS kecil, di antaranya adalah dengan menetapkan peraturan jumlah kuota mahasiswa perguruan yang bisa dibina harus memiliki minimal 300 mahasiswa.

Ia menilai peraturan tersebut menyebabkan kampus yang jumlah mahasiswanya di bawah itu tidak masuk pembinaan.

“Sehingga jumlah kampus yang mahasiswanya tidak lebih dari 300 tidak berhak mengakses dana negara. Mestinya itu seratus pun boleh kan?,” kata Bambang.

Menurutnya biaya terjangkau yang ditawarkan oleh PTS di daerah-daerah ini menjadi pembuka kesempatan berkembang bagi UMKM. Sebab sarjana yang dihasilkan mematok harga yang tidak mahal, sehingga cocok untuk pelaku UMKM.

“Jadi PTS kecil itu sangat penting, karena menghasilkan sarjana yang akan melayani industri-industri kita UMKM,” ungkapnya.

Dia memandang jika ruang kerja di sektor UMKM diserahkan kepada anak-anak yang berasal dari PTN besar. Mereka akan berharap akan digaji tinggi, padahal UMKM belum tentu mampu untuk menggaji mereka karena terjadi mismatch.

“Untuk menolong industri UMKM kita itu, peran PTS kecil sangat penting. Oleh sebab itu mohon izin tolong diperbaiki ini,” imbuhnya.

Selain akses dana program pembinaan PTS, Bambang juga meminta supaya kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) lebih berkeadilan. Sebab kuota beasiswa KIP di PTS sangat terbatas.

Perubahan Pemendikbudristek 48 Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Dikitilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Ahmad Muttaqin meminta adanya perubahan regulasi, khususnya Pemendikbudristek 48 Tahun 2022 tentang Seleksi PTN.

Dalam regulasi tersebut, PTNBH menurutnya seperti Pukat Harimau yang mengeruk seluruh calon mahasiswa. Sehingga PTS terdampak, dengan jumlah mahasiswa barunya yang terus mengalami penurunan.

Meski sudah ada perubahan dengan Permendiktisaintek 3 Tahun 2026 tentang PMB PT, akan tetapi masih ada peluang bagi PTN untuk mengeruk mahasiswa sebab ada kuota lewat jalur mandiri.

“Maka kami termasuk yang setuju kalau seandainya tadi dari teman-teman APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan lain-lain, sampai kepada jalur mandiri dibuang saja,” katanya.

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk membangun regulasi yang berkeadilan bagi PTS. Dengan itu diharapkan PTS dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas agar tetap kompetitif.

Sementara, PTNBH didorong pada peningkatan mutu menjadi World Class University (WCU) dengan membatasi jumlah mahasiswa S1, untuk fokus pada master dan doktor.

Di sisi lain, Pemerintah memberi mandat kepada PTS untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi, dan bagi PTS yang unggul diberi tugas untuk juga pada peningkatan mutu menjadi WCU.

“Kebijakan PMB antara PTN dan PTS yang berkeadilan ini saya kira akan menjadi kunci tercapainya target SDG’s perguruan tinggi di Indonesia,” tutupnya. (*)

Harga Plastik Melambung, Puan Ajak Pelaku Usaha Kembali ke Daun

Lingkar.co – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk beralih ke penggunaan kemasan berbahan alami yang lebih ramah lingkungan.

Meski demikian, ia mengakui plastik masih banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari karena sifatnya yang praktis. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan plastik memiliki dampak ekologis yang tinggi.

“Maka kenaikan harga plastik bisa menjadi momentum untuk kita beralih ke ekonomi hijau,” kata Puan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling terdampak akibat kenaikan harga plastik, terutama di sektor makanan dan minuman yang selama ini bergantung pada kemasan sekali pakai.

“Harga plastik yang melonjak hingga berkali-kali lipat dan pasokan mulai sulit diperoleh menyebabkan pelaku usaha kecil yang selama ini bekerja dengan keuntungan terbatas semakin kesulitan dari sisi ekonomi,” katanya.

Puan mendorong agar pelaku usaha mulai kembali memanfaatkan kemasan berbasis kearifan lokal seperti yang digunakan pada masa lalu, yakni bahan alami seperti daun.

“Pedagang makanan atau pangan bisa kembali memanfaatkan kemasan ramah lingkungan seperti itu,” kata dia.

Ia mencontohkan penggunaan daun pisang atau daun jati yang masih umum ditemukan di sejumlah daerah seperti di Jawa Tengah, khususnya pada penjual nasi liwet, gudeg, hingga mi lethek.

Selain ramah lingkungan, menurutnya, kemasan alami tertentu justru memiliki keunggulan tambahan, seperti menjaga daya tahan makanan dan memberikan aroma khas. Penggunaan daun pisang misalnya masih lazim untuk membungkus lontong dan lemper.

“Dengan memakai kemasan dari bahan organik, pelaku usaha tak hanya bisa menghindari tekanan ekonomi karena tingginya bahan baku dari impor,tapi juga bisa menambah nilai jual,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan kemasan organik juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan.

“Kemasan organik yang sarat terhadap kearifan lokal juga merupakan inovasi ekonomi kreatif. Selain mendukung warisan budaya Indonesia, kita juga turut mengkampanyekan gerakan ramah lingkungan,” katanya.

Untuk itu, Puan meminta kementerian dan lembaga terkait menyiapkan sistem yang matang, termasuk regulasi dan sosialisasi luas jika penggunaan kemasan tradisional kembali digencarkan.

“Apabila sistemnya mendukung, saya yakin bukan tidak mungkin bahan organik bisa menggantikan kemasan plastik sekali pakai,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menghadirkan solusi alternatif kemasan bagi masyarakat.

“Pemerintah perlu memberikan dukungan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap alternatif kemasan, khususnya bagi para pelaku usaha dan konsumen. Kami di DPR akan ikut melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan dewan,” kata dia.

Penulis: Putri Septina

DPR Nilai Wacana Larangan Vape Harus Dikaji Mendalam

Lingkar.co – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai usulan pelarangan rokok elektrik atau vape perlu ditelaah secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang berpotensi dirasakan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026), ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa kajian matang justru dapat memicu persoalan baru yang lebih kompleks. Meski demikian, ia mengakui temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan hal serius yang harus menjadi perhatian.

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah.

Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data agar upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa mengorbankan aspek ekonomi masyarakat.

“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan terkait vape juga harus memastikan penanganan peredaran narkoba melalui media tersebut tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi.

Abdullah menilai, produk vape yang beredar secara legal di pasaran pada dasarnya tidak melanggar aturan. Ia menyebut kasus penyalahgunaan lebih banyak berasal dari produk ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, termasuk kemungkinan pelarangan.

Ia mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi tren peredaran narkotika melalui vape yang kian masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu melarang peredarannya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Penulis: Putri Septina

Komisi III DPR Dituding Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Akademisi Sebut Bagian dari Penegakan Hukum

Lingkar.co – Polemik dugaan intervensi oleh Komisi III DPR RI dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu menuai perhatian publik. Namun, pandangan berbeda disampaikan kalangan akademisi yang menilai keterlibatan legislatif justru bagian dari upaya penegakan hukum.

Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Ady Setyawan, menilai langkah Komisi III tidak bisa dilihat secara sempit sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.

“Hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Ady, konsep pentahelix dalam hukum modern melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga legislatif. Dalam konteks ini, DPR memiliki peran sebagai pengawas sekaligus penyalur aspirasi publik.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil,” jelasnya.

Ady juga menepis anggapan bahwa DPR telah mencampuri kewenangan yudikatif. Ia menyebut, konsep pembagian kekuasaan saat ini tidak lagi kaku seperti teori klasik trias politika.

“Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif. Mereka hanya melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara DPR berperan sebagai pengawas agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Menanggapi sorotan publik terhadap respons cepat Komisi III dalam kasus yang viral, Ady justru melihat hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat.

“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya. ***

Usulan WFH Hari Rabu Dinilai Lebih Efektif, Hindari Persepsi Libur Panjang

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak diterapkan pada hari Jumat. Ia menilai, pelaksanaan WFH pada akhir pekan berpotensi menimbulkan persepsi publik sebagai libur panjang.

Menurut Ahmad, jika kebijakan tersebut diberlakukan setiap Jumat, ada kemungkinan masyarakat memanfaatkannya untuk kegiatan di luar tujuan utama, seperti bepergian atau berwisata. “Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat, potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata. Publik bisa menganggap jadi hari libur panjang,” kata Irawan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia pun mengusulkan agar WFH diterapkan pada hari Rabu, karena posisinya berada di tengah pekan sehingga kecil peluang disalahartikan sebagai perpanjangan libur. Ahmad menjelaskan, jika WFH dilakukan pada hari Senin, hal itu akan terasa seperti tambahan libur akhir pekan. Sementara jika diterapkan pada Kamis, masyarakat berpotensi mengambil cuti pada hari Jumat.

Lebih lanjut, Ahmad menilai kebijakan WFH tetap memiliki dampak positif, terutama dalam upaya menekan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak (BBM). Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan ini dibarengi dengan kesiapan distribusi logistik serta bahan kebutuhan pokok agar tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan WFH selama satu hari, misalnya pada Jumat, dapat menciptakan rangkaian akhir pekan yang lebih panjang, yakni Jumat hingga Minggu. Hal ini dinilai berpotensi mendorong aktivitas rumah tangga sekaligus memberi efek positif bagi sektor pariwisata.

Menurut Purbaya, kebijakan WFH satu hari juga dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi energi, khususnya dalam penghematan BBM. Ia menambahkan, pembatasan hanya satu hari dilakukan guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas.

Penulis: Putri Septina