Kabar Politik Terkini dan Terpercaya Indonesia

Tegas! Jubir Luhut: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Ilustrasi masyarakat tengah melaksanakan kegiatan shalat di masjid, Pemerintah melalui Menko Marves tegaskan vaksinasi Covid-19 bukan syarat masuk tempat ibadah. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Ilustrasi masyarakat tengah melaksanakan kegiatan shalat di masjid, Pemerintah melalui Menko Marves tegaskan vaksinasi Covid-19 bukan syarat masuk tempat ibadah. FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, menjawab kebingungan masyarakat terkait peraturan tempat ibadah.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2. Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya, Jumat (13/8/2021).

Jodi, juga menjelaskan maksud dari pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers virtual pada 9 Agustus 2021.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi, dalam rilisnya.

Dalam opsi perpanjangan PPKM mulai 10-16 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan menjadi uji coba dalam berbagai sektor.

“Antara lain, tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan,” kata Jodi.

Baca Juga:
Wagub Jateng: Animo Masyarakat untuk Vaksin Semakin Tinggi

Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut, adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Selain itu, kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

PEMBUKAAN TEMPAT IBADAH

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada penyesuaian aturan untuk tempat ibadah.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.

“Penyesuaian aturan tempat ibadah pada PPKM level 4. Yakni pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling