SEMARANG, Lingkar.co – Plh Sekda Jawa Tengah, Prasetyo Ariwibowo tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mudik pada lebaran tahun ini.
Pihaknya mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional Nomor 13 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 hijriah.
Baca juga:
Insentif Nakes Dihentikan, Di Jepara Hampir Rp 3 Miliar yang Belum Terbayar
“Kita juga buat edaran kepada bupati walikota agar mematuhi itu (kebijakan), bahwa ASN, TNI, Polri itu harus izin pimpinannya minimal eselon 2 jika ada kepentingan yang mendesak”, ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan alasan mendesak yang dimaksudkan yakni tugas kedinasan, keluarga meninggal, sakit, dan hamil.
Baca juga:
Ramadan Wisata Air Dibuka, Karaoke Ditutup
Selain karena kepentingan tersebut para ASN, TNI, dan Polri tetap tinggal. Karena keempat poin tersebut sudah tertuang di surat edaran.
“SE sudah dikeluarkan. Kaitannya dengan tugas bupati walikota untuk memastikan bahwa pengendalian level mikro lewat Jogo Tonggo Jateng tetap dilaksanakan”, imbuhnya.
Bagi ASN yang nekat melakukan mudik, Prasetyo memastikan akan dicatat dan diberi sanksi. Baik melalui teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin.
Baca juga:
Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak
Sementara untuk masyarakat informal, Prasetyo mengatakan harus ada surat dari kepada desa atau kepala kelurahan jika terdapat kepentingan mendesak untuk keluar wilayah.
“Harapan kita ingin meneruskan hingga ke aparat, hingga ke tingkat desa, untuk mematuhi ASN dilarang mudik”, pungkasnya. (nda/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)