Berita  

Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Disdag Kudus: Akan Kami Laporkan ke Kementerian

Disdag Kudus melakukan uji tera terhadap 20 kemasan MinyaKita dari Pasar Bitingan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melaluo Dinas Perdagangan menemukan adanya MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Temuan ini berdasarkan hasil sampel uji tera MinyaKita yang diambil dari Pasar Bitingan pada Senin (10/3/2025).

Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Atok Darmo Broto menyampaikan, pihaknya melakukan uji tera terhadap 20 kemasan MinyaKita dari Pasar Bitingan.

“Berdasarkan hasil uji tera, rata-rata MinyaKita dari kemasan botol tersebut hanya berisi 800 mililiter,” ucapnya.

Padahal, kata dia, MinyaKita tersebut beredar di pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng ukuran 1 liter yakni Rp 15.700.

“Akan tetapi, dari hasil temuan ini, pada kemasan MinyaKita tersebut memang tidak ditulis berapa takaran isinya,” imbuhnya.

Dia mengatakan, produsen MinyaKita yang beredar ini berasal dari Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). Gudang produsen tersebut sendiri berada di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo.

Sementara itu, Plt Sekdin Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi ke Kementerian Perdagangan terkait izin resmi produsen yang membuat MinyaKita tersebut. Pasalnya, untuk memproduksi MinyaKita di pasaran harus ada izin resmi terlebih dahulu.

“Kami akan laporkan karena adanya dugaan bahwa satu bontol MinyaKita kurang dari 1 liter dengan HET Rp 15.700,” ungkapnya. (*)

Penulis: Miftah