Viral Bangunan Koperasi Merah Putih Berdiri di Jalan Umum, Pembangunan di Temanggung Dihentikan Sementara

Koperasi Merah Putih Desa Kaloran, Temanggung, yang menutup jalan umum. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dihentikan sementara setelah viral di media sosial karena bangunannya berdiri di atas sebagian jalan umum yang biasa dilalui kendaraan bermotor.

Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho mengatakan pembangunan koperasi tersebut sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan.

“Pembangunan KDMP tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur,” klaim Hermawan di Markas Kodim 0706/Temanggung, Senin (25/5/2026).

Namun setelah menuai sorotan publik, pemerintah daerah meminta proses pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Pemda mengharapkan untuk sementara proses ini (pembangunan) dihentikan sejenak sampai ada keputusan (baru),” ungkapnya.

Lokasi KDMP Desa Kaloran berada di Jalan Kauman Kaloran, tidak jauh dari kantor Kecamatan Kaloran. Jalan tersebut merupakan akses umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Saat ini kondisi bangunan koperasi masih belum rampung. Tembok bangunan belum dicat, sementara kaca dan pintu besi pada bagian gerai koperasi juga belum terpasang.

Kepala Desa Kaloran Walyoto enggan memberikan banyak penjelasan terkait polemik pembangunan tersebut. Ia hanya menyebut lokasi itu merupakan satu-satunya lahan yang tersedia.

“Itu lahan satu-satunya,” ucapnya kepada, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Penjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Manda Kartiko menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pembangunan fisik gedung koperasi.

“Terkait pembangunan tidak dilibatkan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Joko Julianto menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Koperasi Merah Putih.

Dalam aturan tersebut, perangkat desa diminta berkoordinasi dengan kodim setempat terkait pendataan aset tanah dan bangunan. Selanjutnya, data tersebut dilaporkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang menangani pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PT Agrinas juga diketahui melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembangunan koperasi tersebut.

Penulis: Putri Septina