Lingkar.co – Tiga narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila di Lapas Kelas IIA Kendal Selasa, (19/12/2023). Ketiganya adalah DK, IJ, dan MY. DK merupakan warga Jogjakarta, IJ dari Makassar, dan MY warga Bogor. Mereka melakukan ikrar tanpa paksaan maupun bujuk rayu.
“Tadi sudah melakukan sumpah dan ikrar. Tidak mau lagi karena berat kalau di penjara lagi,” ungkap DK, 41, salah satu napiter.
Sejak Agustus lalu mereka harus mendekam di tahanan kelas IIA Kendal. Menurut DK, selama di penjara dia jauh dengan keluarga. Sebelumnya, dia ikut Jamaah Islamiyah (JI) di tingkat nasional pada lingkup advokasi dan kemanusiaan di sebuah yayasan.
“Sebenarnya saya tertangkap saat kasus di Jogja. Saat itu ngurusi anggota JI yang di penjara,” jelasnya.
Meski begitu, DK mengaku senang bisa berikrar setia NKRI dan Pancasila. Dia juga bersemangat untuk bebas pada April 2024. Selain itu, dia bakal membantu istri dan mencari pekerjaan usai bebas nantinya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono berpesan, agar para napiter bisa mengimplementasikan ikrar yang telah diucapkan. Utamanya saat kembali ke masyarakat. Sehingga bisa membuktikan bahwa napiter ini benar-benar menjadi bagian dari NKRI.
“Kami harap mereka bisa membuktikan di daerah tempat tinggal bahwa sudah betul menjadi warga NKRI,” harapnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps