Tim Sparta Polresta Surakarta Tindak 5 Pengendara Knalpot Brong

TANGKAP: Penangkapan terhadap 5 pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Surakarta. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
TANGKAP: Penangkapan terhadap 5 pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Surakarta. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SURAKARTA, Lingkar.co – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong atau melebihi batas emisi kebisingan suara di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Laweyan kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kemudian mengamankan lima unit sepeda motor tersebut.

Baca juga:
Terjerat Narkoba, 4 Warga Demak Di bekuk Polisi Grobogan

“Sepeda motor yang berhasil kita amankan adalah  2 (dua) Unit Honda Vario , 1 (satu) Unit Suzuki Satria F , 1 (satu) Unit Honda Beat dan 1 (satu) Unit Yamaha Aerok semuanya menggunakan knalpot Brong,” kata Kompol Sutoyo.

Selanjutnya barang bukti Sepeda motor dan Pemilik serta surat kelengkapan di amankan dan di serahkan ke mako Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tilang.

Baca juga:
Panen Melon Bawa Untung, Padi Bukan Prioritas Lagi

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Media Sosial

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.

Terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Solo, utamanya pada malam hari.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga:
Santri Ponpes Nur Amaliah Tetap Antusias Hafalan Alquran saat Ramadan di Tengah Pandemi

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

“Polresta Surakarta tidak akan mentolelir bagi siapa saja pengendara ranmor yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan bermotor akan kami sita dan kandangkan sebagai barang bukti,”

Lanjutnya, “boleh diambil setelah pelanggar menunaikan kewajibannya membayar denda tilang dan tentunya setelah mengganti knalpor brong dengan knalpot yg sesuai spektek,” terang mantan Kapolres Karanganyar tersebut. (jok/luh)

Baca juga:
Pelaku Pembuang Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara