Tracing Berlanjut, Seluruh Karyawan Pabrik di Jaten Jalani Tes Swab

ILUSTRASI: Gambar ilustrasi Virus Covid-19 yang menyerang manusia dari berbagai macam kalangan. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Gambar ilustrasi Virus Covid-19 yang menyerang manusia dari berbagai macam kalangan. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Jamin Pemenuhan Hak-hak Karyawan Selama Diliburkan

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, kasus Covid-19 di pabrik sepatu Jaten tersebut sejauh ini merupakan yang terbanyak dari klaster pabrik yang pernah terjadi di Karanganyar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jateng dan manajemen perusahaan, terkait pemenuhan hak-hak karyawan selama perusahaan diliburkan 10 hari. Pihak perusahaan akan mengupayakan agar hak karyawan tetap dipenuhi,” ungkapnya.

Hal itu sesuai Permenaker 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

Berkaca dari kasus di pabrik sepatu tersebut, Pemkab Karanganyar mengimbau pada perusahaan untuk lebih mengetatkan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Perusahaan jika bisa mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas karyawannya. Misal ada larangan pergi ke luar daerah untuk sementara,” tuturnya.

Lanjutnya, “Atau kebijakan lain, dalam upaya meminimalisasi kemungkinan karyawan terpapar virus Covid-19. Silakan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (jok/luh)