Wacanakan Sanksi Khusus bagi Kades Masuk Tempat Karaoke

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)

PATI, Lingkar.co – Baru-baru ini terdapat oknum kepala desa (kades) dan calon kepala desa (cakades) yang terjaring razia oleh petugas gabungan di tempat karaoke. Hal itu tentunya menjadi sorotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. 

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, pemerintah harus punya regulasi yang pasti untuk merespon hal tersebut. Yakni, melalui Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:
Nekat Karaoke, Kades dan Cakades Terpilih di Pati Terjaring Razia

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Itu untuk menjawab tentang adanya oknum kades maupun cakades terpilih dan belum dilantik, yang kedapatan melakukan tindakan kurang terpuji. Atau melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perda maupun perbup,” katanya.

Namun demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut jika langkah tersebut membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak. Mengingat, sejauh ini belum ada sanksi khusus yang dapat menjerat para oknum kades atau cakades yang kedapatan berada di tempat karaoke.

“Secara spesifik belum ada aturan yang menjerat perbuatan itu, baik di perda maupun perbup. Kalau pun nanti dirumuskan ada sanksi khusus, maka perlu lebih jeli dalam mendefinisikan jenis pelanggaran di dalam tempat karaoke,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Ia mengaku, prihatin atas terjaringnya oknum kades maupun cakades dalam operasi gabungan Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tempat karaoke beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pandemi, Puluhan Warga Pati Terjaring Razia saat Asyik Karaoke di Bulan Ramadan

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto telah  mengakui jika ada oknum kades dan cakades terpilih yang terjaring razia karaoke. Ia menyayangkan perilaku tersebut, apalagi saat ini tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Lebih lagi, saat ini adalah bulan suci Ramadan.

Dalam hal itu, Pemkab memberikan sanksi berupa denda atas pelanggaran protokol kesehatan.(lam/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *