AMMAN, Lingkar.co – Kementerian Luar Negeri Yordania, kecam pengumuman pemerintah Israel, untuk membangun 780 unit permukiman baru di Wilayah Tepi Barat, Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Dhaifallah Ali Al-Fayez juga kecam Israel atas, legalisasi dua pos permukiman yang pendiriannya di tanah Palestina, Minggu (17/1).
“Langkah ini merupakan pelanggaran mencolok dan serius terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional. Terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334,” katanya.
Al-Fayez mengatakan, Yordania menolak dan mengutuk kebijakan permukiman ilegal, baik membangun atau memperluas permukiman, merampas tanah dan menggusur warga Palestina.
“Bahwa keputusan Israel ini melanggar hukum internasional, dan merusak fondasi perdamaian. Dan upaya untuk menyelesaikan konflik, untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil. Serta merusak peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Al-Fayez meminta, komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan menekan Israel untuk menghentikan kebijakan membangun permukiman baru di Palestina. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps