Lingkar.co – Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Pati, Asyhari, terduga pelaku tindak kekerasan seksual kepada para santrinya ternyata bukan soaok seorang kiai dan lembaga pendidikan yang dipimpinnya tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin). Menurutnya, mengatakan sosok pelaku kekerasan seksual terhadap para santrinya di pesantren yang dipimpinnya di Pati itu sama sekali bukan merupakan seorang kiai, ataupun pengasuh pesantren di bawah naungan NU.
“Hasil penelusuran PWNU Jateng diperoleh informasi bahwa sosok Asyhari sebenarnya adalah seorang tabib atau dukun yang membuka praktik ritual penyembuhan dan kemudian mendirikan lembaga pendidikan,”kata Gus Rozin ketika dihubungi melalui saluran komunikasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, terduga pelaku itu sebetulnya bukan kiai,tetapi seorang tabib, atau dukun. Ini yang perlu diklarifikasi, karena informasi yang beredar di mana-mana sosok yang bersangkutan disebut sebagai kiai.
Dia selalu merasa percaya diri, tidak akan tersentuh hukum karena memiliki jaringan klien yang luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga dari unsur aparat.
Inilah, lanjutnya yang menjadikan dirinya percaya diri, ditambah dengan banyaknya masyarakat yang mendatanginya untuk meminta doa atau menjalani ritual pengobatan tertentu, kliennya memang bermacam-macam.
Dia menambahkan, dari penelusuran itu pula dipastikan pesantren itu bukan merupakan bagian dari asosiasi pesantren NU, yakni Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU).
RMI merupakan salah satu lembaga dibawah NU. Saat ini jumlah anggota RMI NU Jateng mencapai 4 ribu, dan pesantren ini tidak menjadi bagian dari RMI NU.
Karena itu, ujarnya , diharapkan publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini.
Terkait status lembaga pendidikan yang diasuh Asyhari itu, PWNU Jateng mempertanyakan mekanisme pemberian izin pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab pada awalnya kegiatan yang dikelola pelaku kekerasan seksual terhadap santri ini hanya berupa rumah yatim piatu , gratis yang kemudian berkembang menjadi sekolah.
Menjawab pertanyaan tentang lambannya proses hukum atas kasus ini, kendati keluarga korban telah melapor sejak 2024 dengan pendampingan LBH Ansor dan kasus ini baru mencuat kembali setelah viral pada tahun 2026, Gus Rozin yang juga mantan ketua RMI PBNU (2015-2021) menyayangkan kelambanan kerja aparat penegak hukum.
“Kami berharap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap para peserta didiknya ini dihukum yang seberat – beratnya,” tuturnya. (*/












