Lingkar.co – Proses seleksi anggota Ombudsman Republik Indonesia menjadi sorotan setelah Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Majelis Etik Ombudsman RI menilai Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 telah “kecolongan” karena tetap meloloskan nama tersebut dalam proses seleksi.
Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menilai pansel kurang cermat dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon.
“Iya (kecolongan), ya mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu,” kata Jimly dalam sidang etik, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pendalaman informasi yang seharusnya dapat ditelusuri melalui sumber digital maupun data terbuka.
“Atau tanya chat GPT itu sudah masuk di sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya. Berarti dalam ini, agak lalai ini panitia ini,” ujarnya.
Jimly menilai pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto tidak perlu menunggu proses hukum berkekuatan tetap (inkrah) karena status hukum yang bersangkutan sudah cukup jelas sebagai tersangka.
“Karena ini kasusnya ini cetha wela-wela, sudah sangat jelas. Karena dia tersangka sudah. Dan itu tidak bisa kurang dari tiga bulan,” katanya.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut masuk kategori berat dan mendorong agar proses etik segera diputuskan.
“Kelakuan HS ini melanggar atau tidak? Pelanggarannya kategori berat apa enggak? Ya kan? Tapi, secara umum itu tadi ceto welo-welo. Sudah jelas wong udah ditahan,” ujarnya.
Majelis Etik Ombudsman RI telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hery Susanto pada Senin (25/5/2026), namun kehadirannya masih belum dipastikan. Jika tidak hadir, ia dapat diwakili kuasa hukum.
“HS garis miring kuasa hukum. Nah, nanti kuasa hukum aja datang,” kata Jimly.
Jimly juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait agenda pemeriksaan, namun izin kehadiran sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang.
“HS harus minta izin. Belum tentu dikasih sama kejaksaan,” ujarnya.
Jika Hery maupun kuasa hukumnya tidak hadir, Majelis Etik akan tetap melanjutkan proses dan mengambil keputusan tanpa mendengar pembelaan dari pihak terperiksa.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI, Munafrizal Manan, mengaku tidak menemukan informasi terkait dugaan masalah hukum Hery Susanto selama proses seleksi berlangsung.
Ia juga menyebut Hery sebagai petahana (incumbent) mendapat dukungan atau rekomendasi internal yang membuat pansel tidak menaruh kecurigaan lebih jauh.
“Namun terkait Saudara HS ini, informasi spesifik seperti itu tidak kami dapatkan,” ujarnya.
“…yang artinya di internal tidak terendus potensi persoalan hukum,” tambahnya.
Munafrizal yang juga pejabat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menilai perlu adanya mekanisme penelusuran yang lebih kuat, terutama bagi calon petahana.
Ia mengusulkan pembentukan Majelis Etik permanen di internal Ombudsman agar proses verifikasi dapat lebih menyeluruh dan akurat.
“Barangkali salah satu solusinya ORI perlu punya majelis etik yang permanen,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait rekomendasi pembatalan kebijakan perhitungan PNBP di sektor tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Ia diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Putri Septina












