ASN di Kudus Sudah Bisa Mengajukan Cuti secara Elektronik

Ilustrasi ASN. (ANTARA/LINGKAR.CO).
Ilustrasi ASN. (ANTARA/LINGKAR.CO).

KUDUS, Lingkar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini, sudah bisa melakukan pengajuan cuti secara elektronik.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno mengatakan, hal tersebut guna meningkatkan kedisiplinan serta kinerja ASN di lingkungan pemda setempat.

“Selama ini, sering kali jumpai ASN izin karena keperluan keluarga serta ada yang meninggalkan pekerjaan karena alasan sakit tanpa surat keterangan dokter,” katanya, Selasa (12/1).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ia menambahkan, selain mencegah pengajuan cuti yang kurang jelas, bagi ASN yang sakit harus wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.

“Pengajuan cuti harus melalui website, dan persyaratan tersebut juga harus disertakan. Nantinya, ASN tidak lagi bisa melakukan izin sesukanya untuk meninggalkan pekerjaan,”paparnya.

Ia menerangkan, penghitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga lebih mudah, karena selama ini menemukan ASN yang sering melakukan izin, tetapi tetap memperoleh hak TPP penuh.

Png-20230831-120408-0000

“Cuti juga perhitungkan untuk penentuan TPP sehingga dengan hadirnya cuti elektronik, penghitungan tambahan penghasilan menjadi lebih terukur,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, setiap ASN memiliki hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun. Bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja dengan waktu akumulasi 46 hari bisa terancam sanksi pemecatan. (ara/aji)

Baca Juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *