JAKARTA, Lingkar.co – Bioskop XXI Mall Blok M Square di pasangi stiker belum bayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Senin (17/1/2022).
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, menjelaskan secara tertulis bahwa pemasangan stiker tersebut telah dilakukan sejak 2 November 2021.
“Ini bukan keterkaitan PPKM tapi keterkaitan dengan pembayaran PBB”, katanya.
Menurut Tomy, pusat perbenlanjaan tersebut belum melunasi PBB sejak November 2021, namun operasional tetap berjalan dan akan di kenakan denda setiap bulan hingga melunasi tunggakan tersebut.
Baca Juga :
Ganjar Pranowo Resmikan Borobudur Edupark
“Ya nanti dia kena denda setiap bulannya dua persen. Jadi bukan karena subjeknya tapi karena objeknya. Subjeknya kan dia usaha bioskop tapi kalau objek ya dia bangunan belum bayar pajak”, katanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak itu di pengaruhi oleh kondisi pandemic covid-19 yang membuat aktivitas usaha berhenti.
Mengutip dari Antara, hingga saat ini stiker ttersebut masih di tempal di kaca pintu masuk bioskop XXI Blok M Square.
Sementara itu, Head of Corporate Communications & Brand Management Cineme XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, penempelan tanda tersebut di tujukan untuk bangunan yang di sewa oleh pihak XXI.
“Pajak yang menjadi tanggung jawan Cinema XXI adalah pajak hiburan dan restaurant. Dimana kewajiban tersebut sudah kami selesaikan setiap bulan”, katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps