BPPD Provinsi Jateng Sarankan Satgas Covid-19 Berlakukan CHSE bagi Pelaku Pariwisata di PPKM

SOLID: Jajaran managemen MesaStila saat melakukan morning briefing dengan prokes ketat di bawah sinar matahari. (ISTIMEWA/LINGKAR)
SOLID: Jajaran managemen MesaStila saat melakukan morning briefing dengan prokes ketat di bawah sinar matahari. (ISTIMEWA/LINGKAR)

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Sugiantoro menyarankan Ketua Satuan Tugas Gugus Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, untuk memberlakukan ketentuan CHSE bagi pelaku pariwisata dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah.

Dengan demikian setiap pelaku pariwisata yang telah menerapkan CHSE tidak lagi perlu di kenai aturan yang ada dalam PPKM.

“Dalam suasana pandemi ini, tentunya kita semua berharap iklim usaha pariwisata tetap terus berjalan dengan selalu berupaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19,” ujar Sugeng.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Melalui CHSE ini telah di atur secara detail apa-apa yang harus terpenuhi dan pelaku wisata lakukan dalam menjalankan usahanya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19″, lanjutnya.  

Menurutnya program CHSE yang Kemenparekraf keluarkan sudah sangat detail mengatur usaha sektor pariwisata dalam berkegiatan, sehingga semestinya kegiatan usaha di sektor pariwisata tidak perlu lagi teratur menggunakan kebijakan PPKM.

“Kalau memang kegiatan sektor pariwisata wajib mengikuti ketentuan dalam PPKM, maka kami mendesak kepada Ketua Satgas Covid-19 untuk memasukan program CHSE ke dalam Kebijakan PPKM,” jelasnya.

Png-20230831-120408-0000

Tak Ada Alasan Tak Buka Kegiatan Pariwisata Selama Penerapan CHSE

Dengan demikian setiap pelaku pariwisata yang telah menerapkan CHSE harus di perbolehkan membuka dan menjalankan usahanya sesuai dengan rencana bisnisnya, urainya panjang lebar.

Sugeng yang juga menjabat sebagai Ketua IHGMA DPD Jawa Tengah dan Masata DPD Jawa Tengah ini berkeyakinan Kalau semua pihak terkait di sektor kesehatan dan pariwisata serta pimpinan pemerintahan sama-sama mempunyai pemahaman yang sama dalam menghadapi hantaman ekonomi di sektor pariwisata ini, kemudian paham dengan isi CHSE, serta duduk bareng, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka kegiatan pariwisata selama menerapakan CHSE.

CHSE sendiri merupakan program yang Kementrian Pariwisata, Ekonomi Kreatif keluarkan, yang memiliki kepanjangan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Program tersebut berupa penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan pariwisata untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Mereka diberikan pelatihan (bimtek) sampai mendapatkan sertifikat CHSE untuk tempat usahanya.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *