HKTI Kendal Harapkan Insentif Pajak Bagi Lahan Sawah Lestari

Ketua HKTI Kabupaten Kendal, Tardi. Foto: istimewa
Ketua HKTI Kabupaten Kendal, Tardi. Foto: istimewa

Lingkar.co – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan khusus berupa insentif pajak bagi lahan sawah lestari.

Hal ini ia sampaikan menyusul adanya persetujuan bersama terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beberapa hari lalu.

Tardi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi sekaligus menjaga kesejahteraan petani.

“Dengan adanya kebijakan khusus dari Bupati berupa pembebasan atau insentif pajak untuk sawah lestari, petani akan lebih terlindungi dan tetap mempertahankan lahannya dari rongrongan pengembang,” ujar Tardi, Senin 19 Januari 2026.

Tardi yang juga merupakan anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar menyampaikan, insentif pajak dari pemerintah daerah akan menjadi dorongan nyata bagi petani agar tetap mempertahankan sawahnya sehingga para petani tidak tergoda menjual atau mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.

“Karena sawah lestari merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan secara hukum melalui peraturan daerah maupun nasional untuk dilindungi dari alih fungsi. Keberadaan sawah lestari sangat strategis dalam menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian,” ungkapnya.

Selain perlindungan sawah produktif, Tardi juga menyoroti kondisi lahan pertanian di wilayah pesisir utara Kendal yang terdampak rob. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir dengan solusi konkret agar lahan yang kini tidak produktif dapat kembali dimanfaatkan.

“Contohnya di pesisir utara sekarang dengan adanya rob yang semakin menggila itu menjadi genangan padahal tadinya sawah subur. Nah itu apakan nanti dibuatkan tanggul, airnya dipompa untuk melindungi agar rob tidak masuk atau di alihfungsikan menjadi perikanan,” harap Tardi.

Selama lahan tersebut belum kembali produktif, Tardi berharap pemerintah daerah tidak menarik pajak dari petani yang lahan sawahnya sementara ini tidak menghasilkan.

“Untuk sawah-sawah yang tidak produktif, terutama di Kecamatan Kendal, Patebon, dan Brangsong, kami berharap pajaknya tidak ditarik terlebih dahulu karena memang tidaj ada hasilnya,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan kebijakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah membebaskan pajak bagi sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu dan memotivasi para dalam mengelola lahan pertanian mereka sekaligus mendukung program ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Di Sleman, sawah lestari dibebaskan dari pajak. Ini sangat bermanfaat dan menyenangkan bagi petani. Harapannya, Kendal bisa menerapkan kebijakan serupa,” tambahnya.

Disisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila juga mendorong agar Pemkab Kendal dapat memberikan keringanan pajak bagi para petani.

“Terkait pajak bagi para petani kami sangat sepakat agar petani diberi keringanan. Sehingga petani kita lebih sejahtera dan petani lebih semangat dan bangga menjadi petani,” pungkasnya. (*)