Kasus Korupsi, Bupati Banjarnegara Diduga Terima “Fee” Proyek Rp2,1 Miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Tahun 2017-2018.

KPK menduga Budhi Sarwono menerima komitmen “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sekitar Rp2,1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam rilis yang diterima Lingkar.co, Jumat (3/9/2021) malam.

“Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kedy Afandi (KA) dalam perkara yang sama.

Kedy adalah orang kepercayaan Budhi, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah KPK melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya bukti meningkatkan status perkara ke penyidikan pada Mei 2021.

“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Firli.

Keduanya resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Firli.

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, ditahan pada rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

Sementara, Kedy Afandi, ditahan pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Firli.

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

KONSTRUKSI PERKARA

Dalam konstruki perkara, Firli menyebut, Budhi Sarwono dilantik sebagai bupati untuk periode 2017-2022.

Pada tahun yang sama, kata dia, Budhi memerintahkan Kedy Afandi, untuk memimpin rapat koordinasi para perwakilan asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara, bertempat pada salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan, akan ada pelonggaran dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

“Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli.

Kemudian, kata Firli, pertemuan lanjutan kembali terlaksana di rumah kediaman pribadi Budhi.

“Hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara,” ucapnya.

Secara langsung, lanjutnya, Budhi menyampaikan antara lain menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan pada Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang,” jelas Firli.

Firli mengatakan, Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi, yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo).

“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy,” kata FIrli.

Firli mengatakan, diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar.*

Penulis : M. Rain Daling | Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling