Mendekam di Penjara 10 Bulan, Jerinx Bebas Murni Hari Ini

Pasangan Jerinx dan Nora Alexandra (LINGKAR/Instagram @jrxsid)
Pasangan Jerinx dan Nora Alexandra (LINGKAR/Instagram @jrxsid)

JAKARTA, Lingkar.co – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan Jerinx dinyatakan bebas hari ini Selasa (8/6/2021). Ia harus mendekam di balik jeruji penjara selama sepuluh bulan.

Dalam laman akun Instagramnya @jrxsid, dia mengunggah foto berdampingan bersama sang istri Nora Alexandra usai keluar dari Lapas Kerobokan, Bali. Pada keterangan fotonya, dia hanya menggunakan emoji permata.

Baca Juga:
Kebakaran Kejagung, 6 Tersangka Kuli Bangunan Dinyatakan P21

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana mengatakan, musisi tersebut bebas murni, bahkan dia tidak mengambil hak adimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

“Ia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar. Sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx,” kata I Wayan Gendo pada Selasa.

Usai bebas Jerinx dan Nora langsung pulang ke rumah dan melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu. “Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri,” ujar I Wayan Gendo.

Jerinx Belum Bisa Beri Keterangan Langsung

I Wayan Gendo juga mengatakan bahwa Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada media ataupun masyarakat terkait dengan pembebasannya. “Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media,” kata I Wayan Gendo.

Png-20230831-120408-0000

Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Baca Juga:
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terkait Pemalsuan Sejumlah Surat

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun mendapat vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.(ara/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *