Pelaku Dugaan Penyimpangan dalam Penjualan Pupuk Bersubsidi di Blora Ditangkap Polisi

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menunjukkan barang bukti truk dan pupuk bersubsidi ilegal, Kamis (28/1). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menunjukkan barang bukti truk dan pupuk bersubsidi ilegal, Kamis (28/1). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

BLORA, Lingkar.co – Diduga melakukan penyimpangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap pelaku penyaluran pupuk bersubsidi, untuk dijual ke lain daerah.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan, pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura, Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000. Kemudian akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

“Tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa Rp 145 ribu atau lebih. Sesuai dengan harga pengecer masing masing,” terangnya, Kamis (28/1).

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Lanjut Kapolres, DA (27), warga desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur. Penangkapan sendiri berawal dari informasi warga

“Kami lalu melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yakni sopir dan kenek. Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Png-20230831-120408-0000

Dalam penangkapan, turut diamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, dengan No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi dan lainnya. Dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (hms/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *