Pelaku Gunakan Uang SPBU Untuk Membeli Aset Pribadi

ILUSTRASI: Pelaku penggelapan dana perusahaan di tangkap polisi. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pelaku penggelapan dana perusahaan di tangkap polisi. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pelaku kasus penggelapan dana perusahaan di salah satu SPBU di Kabupaten Sragen, gunakan uang penggelapan tersebut untuk membeli aset pribadi.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya menyampaikan dalam mencarian barang bukti, selain buku laporan hasil penjualan, dan laporan hasil Audit Internal serta dokumen terkait, terdapat sejumlah barang bukti milik pelaku. 

Baca juga:
Petugas SPBU Gelapkan Uang Perusahaan Lebih Dari Rp 650 Juta

“Barang bukti aset pribadi tersebut meliputi, satu Mobil sirion, kulkas, Dispenser, TV 42 inch, Almari kaca, Kipas Angin, Alat Fitnes, buku tabungan  Uang tunai Rp 13.000.000,” ujar AKP Suwarso.

Pihaknya juga menemukan bukti pelunasan aset di perum kedungjeruk dan Bukti pelunasan tanah kavling perum  istana liberty andong.

“Selain itu kami juga menemukan bukti pelunasan tanah pekarangan di Andong Boyolali,” terangnya.  

Baca juga:
Seorang Pemuda di Sragen Tega Cabuli Dua Bocah di Masjid