SRAGEN, Lingkar.co – Pasca penutupan perlintasan tanpa palang sempat memancing warga Desa Kalimacan dan sekitarnya menggelar aksi agar dibuka kembali. Hanya saja permintaan warga itu rupanya cukup sulit terwujud.
Diantara alasan utamanya yakni lantaran perlintasan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang untuk dibuka. Meski begitu saat ini telah muncul wacana pembuatan underpass di sekitar sungai yang diharapkan menjadi alternatif jalan untuk dilalui warga setempat.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri perwakilan PT. KAI Daerah Operasi (Daop) VI Jogjakarta dan wakil bupati.
Dari pertemuan itu, kesimpulan rapat bahwa pembukaan pintu perlintasan sulit dilakukan. Mengingat penutupan perlintasan itu sudah menjadi keputusan direktorat jendral perkeretaapian kementerian Perhubungan.
”Ada undang-undang yang mengatur secara teknis perihal perlintasan sebidang itu dibangun. Syaratnya tidak boleh jarak antar perlintasan sebidang kurang dari 800 meter. Tidak boleh berdekatan dengan jalur lengkung atau tikungan. Sedangkan area di TKP tidak memenuhi syarat tersebut,” terang Kapolres.
Tetapi ada wacana alternatif, digantikan underpass trowongan tidak jauh dari lokasi perlintasan sebidang tersebut.
”Tetapi tidak langsung berada di titik tersebut. Akan melebar ke arah selatan dekat sungai. Tetapi kita harus kordinasi kebih lanjut. Masyarakat harus bersabar karena harus berkordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan dirjen perkeretaapian untuk menyiapkan model jalur yang layak dan aman,” jelas AKBP Yuswanto Ardi.
Dia menekankan bahwa pemerintah tidak tinggal diam untuk mengakomodir hajat hidup orang banyak. Tetapi perlu diingat hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Jalan alternatif tadi sudah ditinjau dan pemerintah akan melayangkan surat ke BBWS maupun Perkeretaapian.
“Kami yakin rencana ini akan berhasil karena dari PT KAI langsung yang mengusulkan,”ujarnya.
Sementara itu Pejabat Humas PT. KAI Daop VI Jogjakarta Supriyanto menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Sragen segera membuat surat ke Dirjen Perkeretaapian untuk menindak lanjuti hasil musyawarah itu.
”Sebenarnya itu kewenangan dari dirjen perkeretaapian, PT KAI hanya operator, intinya mengamankan perjalanan KA. Perlintasan sebidang menjadi wewenang ditjen KA,” jelasnya. (Fid/mg9/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps