Pemdes Margorejo: Tingkat Kesadaran Urus Berkas Kependudukan Cukup

ILUSTRASI: Perangkat Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo sedang melakukan aktivitas administrasi desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo sedang melakukan aktivitas administrasi desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Menurut Pemerintah Desa (Pemdes) Margorejo, Kecamatan Margorejo. Kesadaran masyarakat setempat untuk lakukan pengurusan permohonan berkas kependudukan dalam kategori cukup.

Hal tersebut terjadi akibat adanya penambahan pelayannan berkas kependudukan secara daring.

Menurut Carik Desa Margorejo, Rusmanto, sepertihalnya ketika ada perubahan KK, KTP dan lainnya, masyarakat masih pada taraf yang kooperatif.

“Termasuk permohonan Akta Kematian dan Akta Kelahiran,” imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, dengan adanya permohonan berkas kependudukan secara daring. Masyarakat usia produktif lebih aktif dalam melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Meski pada kenyataannya, kemampuan masyarakat untuk melakukan pengajuan berkas secara daring juga beragam.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Masyarakat Tondomulyo Lakukan Permohonan Berkas Melalui Jasa Kurir

Menurutnya, kesadaran dalam pembaharuan serta perubahan berkas kependudukan juga berbanding lurus dengan keperluan masing-masing individu.

Sebab tingkat kebutuhan pengurusan berkas kependudukan bagi warga setempat juga bervariasi.

“Tergantung dengan pekerjaan dan kebutuhan juga. Sepertihalnya pensiunan atau karyawan swasta, tentu akan lebih intensif untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan,” terangnya.

“Karena memang kebutuhannya untuk pemberkasan data diri pada instansi tempat bekerja,” lanjutnya.

Wajib Lakukan Perubahan Data Kependudukan

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, apapun pekerjaan masyarakat dan kebutuhan terkait berkas kependudukan. Warga tetap harus melakukan pembaharuan berkas kependudukan ketika ada perubahan elemen data.

Karena menurutnya, data kependudukan yang sesuai, akan sangat membantu pemerintah untuk membuat kebijakan.

“Dengan Kebijakan yang tepat untuk berbagai hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat,” himbaunya.

Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Pihaknya juga menambahkan, dalam pemanfaatannya data kependudukan. Semua instansi pemerintahan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lainnya meminta hak akses data kependudukan untuk mengambil keputusan sesuai kepentingan.

“Karena dalam penentuan penerimaan bantuan atau hal lainnya, juga memerlukan berkas kependudukan untuk keperluan distribusinya,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *