Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dilakukan Sesuai Syariat, Keluarga Boleh Ikut

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. (DOK. LINGKAR JATENG)
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. (DOK. LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.coPemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dilakukan sesuai syariat agama yang dianut. Hal itu terungkap dalam webinar Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19 oleh RSUD Tugurejo Semarang kemarin.

Kegiatan yang diselenggarakan guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait pemulasaran jenazah Covid-19 tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng KH Fadlon Musyaffa’.

”Sudah saya sampaikan, beberapa hal terkait pemulasaran jenazah di rumah sakit yang menjadi rujukan Pemerinta Provinsi Jateng menerapkan ketentuan pemulasaran (syariat Islam),” ujar Wakil Gubernur Taj Yasin.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mulai dari penanganan memandikan jenazah, mengafani, memasukkan ke peti, menyolati, hingga mengebumikan. “Proses tersebut sudah sesuai ketentuan agama. Saat memasukkan jenazah ke peti juga sudah disiapkan posisi menghadap kiblat,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan, dalam pengurusan jenazah, keluarga diperbolehkan untuk ikut. Namun, tetap sesuai ketentuan protokol kesehatan.

 “Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan ptorokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng KH. Fadlon Musyaffa’ menambahkan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.

”Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya.

Kiai Fadlon menambahkan, pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku. “Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur keehatan,” tandasnya. (ant/one/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *