Perekrutan Panwascam Dinilai Tebang Pilih, Ini Tanggapan Bawaslu Pati

Komisioner Bawaslu Pati Sigit Pamungkas (kanan). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Komisioner Bawaslu Pati Sigit Pamungkas (kanan). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Jaringan Peduli Demokrasi Pati menyoroti proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pati yang dinilai tebang pilih.

Koordinator Jaringan Peduli Demokrasi Pati Muhammad Saiful Huda mengatakan bahwa pihaknya menduga Bawaslu Pati tidak netral dalam perekrutan Panwascam, khusunya dari metode existing.

Disebutkannya, dalam metode existing anggota Panwascam pada Pemilu 2024 yang masih dipertahankan hanya 27 orang dari total sebanyak 63 anggota.

”Kami menyoroti netralitas dan profesionalitas Bawaslu Pati, salah satunya dalam proses existing yang telah berlalu, di mana Bawaslu kurang profesional,” kata Mantan Ketua Panwascam Margoyoso ini, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi selama proses perekrutan. Ia mencontohkan terdapat anggota Panwascam yang berkinerja kurang baik justru dipertahankan. Sementara Panwascam yang kinerjanya lebih baik malah tidak lolos.

“Ada salah satu anggota Panwascam menjelang pemilu dia melahirkan dan membuat kurang maksimal dalam bekerja, tetapi masih dipertahankan. Sedangkan panwascam lainnya itu dibuang. Padahal tidak ada panggilan untuk evaluasi,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Ditemui terpisah, Komisioner Bawaslu Pati Sigit Pamungkas mengatakan tuduhan adanya tebang pilih dalam perekrutan Panwascam itu tidak berdasar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan perekrutan Panwascam sesuai dengan prosedur yang ada. Hasilnya hanya 27 anggota Panwascam yang masih dipertahankan.

“Secara penilaian sesuai juknis dan peraturan itu memang ada 27 orang yang memang layak mendapatkan amanah untuk Pilkada,” katanya.

Pihaknya pun siap mendapatkan kritikan dan masukan jika ada pihak yang kurang puas selama proses perekrutan Panwascam.

”Kami melakukan perekrutan sesuai dengan SOP yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kalau merasa tidak sesuai ada jalur yang secara terbuka bisa diketahui oleh elemen masyarakat,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps